Diduga Jual Samcodin, Pemilik Warung Manisan di BS Diamankan Polisi

Pemilik 850 Butir Pil Samcodin Diamankan Polres BS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan gencar dalam melakukan pemberantasan peredaran obat - obatan yang kerap disalahgunakan tanpa resep dokter, yakni salah satunya adalah pil merk Samcodin. Jum'at (29/5/20) Sat Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba  Iptu Welli Wanto Malau.S.Ik.MH bersama KBO Aipda Achmad Ghufron beserta personilnya mengamankan salah seorang warga pemilik warung manisan HK warga Kecamatan Air Nipis , selain itu polisi juga mengamankan 850 butir pil Samcodin.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa HK menjual Samcodin, maka kami langsung melakukan penggeledahan di warung manisan milik HK di Kecamatan Air Nipisdan dalam penggledahan di temukan barang buki berupa 85 keping tablet merek Samcodin atau sebanyak 850 butir," jelas Kasat.

Kasat Narkoba menjelaskan, smentara ini tersangka HK sudah diamankan di Polres Bengkulu Selatan berserta barang buktinya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan HK bahwa barang tersebut di belinya dari Kota Bengkulu dengan cara di jemput di daerah simpang terminal Betungan Kota Bengkulu yang di bawa langsung oleh suaminya," Kasat.

Dalam perkara ini Atas perbuatanya pelaku melanggar Pasal 196 atau pasal 198 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pewarta : Fongky