Diduga Gunakan Pupuk Bersubsidi untuk Kampanye, Caleg Demokrat Dilapor ke Polisi

Ilustrasi (Net)
Ilustrasi (Net)

Bengkulutoday.com - Caleg dari Partai Demokrat dapil II Kabupaten Seluma inisial DG dilaporkan ke Polda Bengkulu, Selasa (30/4/2019). Dilansir dari Pedomanbengkulu, caleg tersebut diduga menggunakan pupuk bersubsidi sebagai bahan kampanye, hal itulah yang mendasari LSM National Corruption Watch (NCW) melaporkan caleg itu ke Polisi.

"Kita melaporkan caleg dari dapil III Seluma dari Partai Demokrat, diduga dia menggunakan pupuk bersubsidi untuk bahan atau alat kampanye," kata Alta Harmiyanto, Ketua Koordinator Investigasi dan Pengaduan LSM NCW Bengkulu saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna menembuskan laporannya yang telah disampaikan ke Polda Bengkulu.

Dijelaskannya, didalam peraturan Presiden nomor 77 tahun 2003, dan peraturan mentri perdagangan nomor 15 tahun 2003 bahwa penggunaan pupuk subsidi harus orang yang memiliki kelompok tani dan RDKK dengan jumlah wilayah yang sudah ditentukan. Sedangkan terlapor wilayahnya ada di Kecamatan Semindang Alas Maras. "Kenapa bisa melangkah ke Kecamatan Semidang Alas dan kenapa bisa digunakan alat kampanye," tegasnya.

Barang bukti dan saksi
Sementara terkait barang bukti dan saksi, LSM NCW memiliki saksi sebanyak 3 orang yang telah bertandatangan diatas materai 6000, serta sebanyak 3 orang penerima pupuk bersubsidi yang juga telah membuat pernyataan diatas materai 6000.

laporan
Aktivis LSM NCW melaporkan oknum caleg ke Polda Bengkulu (foto: pedomanbengkulu)

[brm/pb]

NID Old
9914