Diduga Fiktifkan Dana Desa Rp 35 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana

Seluma, Bengkulutoday.com - Mantan Kepala Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, Nusirman (45) dan tiga tim pelaksana kegiatan (TPK) masing-masing Mulyadi (40), Hendri Yanto (28 dan Deka (25), ditahan oleh penyidik Tipidkor Polres Seluma, Kamis (11/7/2019).

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa. Dimana, mereka diduga melakukan laporan fiktif pengunaan Dana Desa sebesar Rp 35 juta. Lucunya, tindakan fiktif yang dilakukan para tersangka tersebut dengan alasan untuk mengumpulkan uang guna diberikan kepada pihak Inspektorat Pemkab Seluma agar ketika diperiksa laporan Dana Desanya, tidak terdapat temuan.

Kapolres Seluma AKBP  I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila didampingi Kanit Tipidkor Iptu Denny Siregar menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan keempatnya dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

"Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres, Kamis (1/7/2019).

Para tersangka dijerat dengan pasal 8 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Polisi juga merangkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 19,5 juta dari para tersangka.

(WS)