Diduga Curi HP Mantan Anggota Dewan, Petani Kaur Dibekuk Polisi

Terduga Pelaku saat menjalani Pemeriksaan

Kaur, Bengkulutoday.com, - Seorang pemuda Kaur berinisial HA (19), Warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan pihak berwajib. HA yang bekerja sebagai petani ini diciduk Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur karena diduga mencuri handphone milik seorang mantan anggota DPRD Kaur Yurman (45), Warga Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan, Rabu (18/11/2020).

“Terduga pelaku kita amankan atas dasar laporan korban karena melakukan pencurian hp. Untuk saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian itu sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH MH, Jum’at (20/11/2020).

Kanit Pidum Polres Kaur mengatakan, Terduga pelaku HA diamankan tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur itu dirumahnya Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Penangkapan bermula dari Polisi menerima laporan korban yang merupakan mantan anggota dewan dari partai Gerindra priode 2014-2019. Dimana pada saat itu Rabu (18/11/2020) korban pada saat itu main di Posko Kemenangan Gusril-Medi (GM) Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan dan korban meletakan hp di atas meja posko tersebut.

Nah sekira pukul 01.30 WIB terduga pelaku tiba-tiba masuk kedalam rumah Posko Kemenangan GM dan lalu terduga pelaku mengambil hp korban yang berada di atas meja.

Korban menyadari hp nya dicuri saat ia ingin pulang kerumah dan ingin mengambil diatas meja hp tidak ada lagi. Menyadari hp nya dicuri, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.

“Terduga pelaku ini mengambil hp korban saat korban sedang sibuk ngbrol di posko GM, nah disinilah terduga memanfaatkan waktu dan mengambil hp korban. Untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kanit.