Diduga Cabuli 15 Santri, Pimpinan Pesantren di Aceh Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Pimpinan pondok pesantren di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh inisial Al (45) dan seorang guru MY (26), ditahan petugas dari Polres Lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta dalam konferensi persnya Kamis (11/7/2019) mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santri di pondok pesantren tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan orang tua santri pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019 ke Polres Lhokseumawe.

"Ada dua laporan kasus pelecehan seksual," kata AKBP Ari Lasta.

Namun dari korban yang diduga sebanyak 15 santri tersebut, baru 5 santri yang diperiksa karena alasan rumah korban jauh.

Ari menjelaskan, pelecehan seksual terhadap korban terjadi sejak September 2018 lalu. Pelecehan diantaranya dilakukan dalam bentuk oral seks. Mayoritas santri yang menjadi korban berusia antara 13-14 tahun.

Peristiwa pelecahan seksual itu terjadi di ruang pimpinan pesantren. "Pelaku meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Disanalah terjadi pelecehan seksual," jelas Ari, seperti dilansir dari Kompas.com.

Ari menduga jumlah korban bisa saja bertambah. Diapun meminta santri yang menjadi korban untuk melapor ke Polisi.

Sedangkan terkait sanksi pidana, Polres Lhokseumawe menjerat pelaku dengan pasal 47 Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum syariat.

"Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan," kata Ari. 

(WS)