Diamankan Polisi, Pimpinan Media Bantah Minta Uang ke Kadis

Jecky Haryanto,SH, kuasa hukum Ze
Jecky Haryanto,SH, kuasa hukum Ze

Bengkulutoday.com - Pimpinan Media Online di Bengkulu inisial Ze (34 tahun) diamankan oleh Timsus Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu pada Senin malam (7/1/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan Ze bersama uang sejumlah Rp 5 juta rupiah dari Kadis PUPR Kota Bengkulu. Uang tersebut, diduga hasil pemerasan kepada Kadis PUPR. 

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap Ze. Ditegaskan Sudarno, hingga Selasa siang (8/1/2018), status Ze masih sebagai terperiksa. 

"Masih berstatus terperiksa, belum tersangka, nanti kalau sudah selesai kita rilis," kata AKBP Sudarno di ruang kerjanya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Ze diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Syafriandi. Pemerasan tersebut terkait dengan pemberitaan media yang dipimpin Ze, yakni soal fakta persidangan dalam kasus OTT KPK yang melibatkan Ridwan Mukti, istrinya, dan kontraktor Rico Dian Sari. Dalam fakta persidangan itu, disebut Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu menerima sejumlah uang dari kontraktor Rico Dian Sari.

Ze bantah meminta uang Rp 75 juta
Sementara terkait barang bukti Rp 5 juta yang diamankan Polisi, Ze membantah dirinya meminta uang kepada Kadis PUPR. "Tidak benar saya meminta uang Rp 75 juta dan baru diberi Rp 5 juta, uang Rp 5 juta itu merupakan pemberian, tanpa paksaan, dan saya tidak memintanya, kata Pak Kadis, saya sudah dianggap saudaranya, kemudian saya meminta bantuan dan diberi uang Rp 5 juta, dimana letak saya memeras," kata Ze.

Ze menambahkan, justru ada salah satu oknum LSM yang menawari dirinya dengan sejumlah uang, namun dia tolak. Kemudian, ketika dirinya bertemua dengan Syafriandi di salah satu rumah makan, dia diberi uang Rp 5 juta. Tak lama kemudian, Polisi mengamankan Ze bersama uang Rp 5 juta, 3 unit hanphone dan 1 unit mobil milik Ze. 

Pengacara anggap bukan pemerasan
Sementara penasihat hukum Ze, Jecky Haryanto,SH menerangkan, kliennya tidak pernah meminta uang kepada kepala dinas dimaksud, selain itu, uang Rp 5 juta adalah uang pemberian dari Kadis PUPR sebagai bentuk persaudaraan dan bantuan, bukan atas dasar diminta apalagi atas dasar pengancaman. "Uang tersebut ditawarkan, bukan diminta oleh klien saya, dan uang itu sebagai bentuk bantuan," ujar Jecky. 

"Sampai malam ini pukul 21.00 WIB, klien kita masih diperiksa, kita melihat hal ini bukan pemerasan, dari awal kita melihat yang begitu aktif menghubungi klien kita adalah Syafriandi, dan pada akhirnya melalui Didi akhirnya dipertemukan, kalau kita telusuri lagi, ini bukan soal pemberitaan, sebab berita terkait Syafriandi sudah diterbitkan. Permintaan dari Didi adalah meminta agar berita itu tidak diviralkan lagi, tidak diblow up, tidak diinvestigasi lagi. Kalau kita melihat, unsur dari pemerasan tidak terpenuhi," kata Jeky Haryanto.

Dalam menghadapi pemeriksaan, Ze didampingi oleh sejumlah pengacara. Diantaranya Jecky Haryanto,SH, Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH, Sustimawati,SH,MH,  A Yamin,SH,MH, Syaiful Anwar,SH, Dedi Kusnandar,SH, Ziko Junius Fernando,SH,MH dan Fery Okta Trinanda,SH. [Bram/JS]

 

NID Old
7950