Dialog Mahasiswa HTN IAIN Bengkulu Bahas Peran Media

Diskusi mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Bengkulu bersama Pemred Bengkulutoday.com
Diskusi mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Bengkulu bersama Pemred Bengkulutoday.com

Bengkulutoday.com - Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Bengkulu menggelar diskusi membahas peranan media dalam penguatan hukum di aula Fakultas Syariah IAIN Bengkulu pada Kamis (19/4/2018). Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Pemimpin Redaksi Bengkulutoday.com Wibowo Susilo dan Kaprodi Weri Gusmansyah,SH,MH.

Menurut Weri, penting bagi mahasiswa Hukum Tata Negara mengetahui peran media dalam penguatan hukum. Sebab media adalah saluran informasi resmi yang dilindungi dan diatur oleh undang-undang. Tanpa media maka setiap peristiwa hukum akan mengalami pelemahan dan terhambat sebab informasi tidak tersampaikan sesuai tujuannya. 

Diakui oleh Weri, dengan adanya media maka masyarakat dapat membedakan mana informasi yang resmi dan mana yang hoaks. Seperti diketahui, saat ini dengan maraknya penggunaan media sosial membuat berbagai bentuk informasi bebas diakses oleh masyarakat.

Senada dikatakan Wibowo Susilo, peranan media sangat penting demi penguatan hukum. Berbagai peristiwa hukum yang terjadi akan tersampaikan informasinya kepada masyarakat. Selain itu, media sosial juga membantu dalam penyebaran informasi hukum, namun masyarakat harus cerdas membedakan mana informasi yang benar dan mana yang hoaks.

Wibowo juga menjelaskan bahwa tanpa media maka akses informasi masyarakat terhadap kejadian dan peristiwa hukum akan terhambat. Sebab, media memiliki peran dan tugas dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat. "Kewajiban media untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, selain itu, media juga berfungsi sebagai kontrol sosial, jadi tanggung jawab media juga ada dari aspek moralnya selain kepentingan bisnis yang menjadi bagian dari tujuan media," kata Wibowo dalam materi diskusinya.

Dijelaskannya, saat ini berbagai konten dan artikel bertebaran di media sosial dan jejaring internet lainnya. Untuk itu, masyarakat harus bijak dalam menerima dan menelaah informasi. "Setiap informasi yang diterima harus dikaji dan ditelaah dulu benar dan tidaknya sebelum masyarakat berniat menyebarkannya. Sebab, jika ternyata informasi itu adalah hoaks maka akan berisiko terkena pidana sebagaimana UU ITE," katanya.

Ditambahkan Wibowo, saat ini pola konsumsi informasi masyarakat sudah bergeser dari manual ke digital. "Masyarakat sudah bertransformasi dari konvensional ke digital, dan digital bukan hanya media online saja yang berperan menjadi penyaji informasi, berbagai situs sudah menawarkan konten informasi sesuai dengan selera masyarakat, sedangkan media sosial menjadi ruang penyebaran informasi itu," kata Wibowo.

[Joko Susanto]

NID Old
4536