Di Bengkulu Selatan, Beli Obat Batuk Dibatasi 5 Sachet, Kecuali

Kasat Narkoba Iptu Welli Wanto Malau S.IK MH

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Maraknya remaja mabuk dengan meminum obat batuk jenis Komix, membuat Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu membatasi penjual hanya boleh menjual kepada pembeli sebanyak maksimal 5 sachet. Namun hal tersebut dikecualikan bagi pembeli apabila memiliki izin khusus.

Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Welli Wanto Malau S.IK MH, di Bengkulu Selatan bukan rahasia lagi para remaja kerab ditemukan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi obat batuk jenis Komix.

"Hampir setiap malam masih banyak remaja yang mabuk - mabukan dengan mengkonsumsi Komi," terang Kasat kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

"Komix adalah merupakan obat - obat batuk yang dilarang untuk dijual secara berlebihan oleh kios atau warung - warung tanpa ijin penjualan secara khusus," jelas Kasat lagi.

Ditegaskan Kasat Narkoba, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kios-kios atau warung-warung yang masih menjual obat batuk secara berlebihan kepada konsumen atau pembeli.

"Setiap kios atau warung - warung tidak boleh lebih dari 5 sachet menjual obat batuk jenis Komix kepada pembeli kecuali apotik karena sudah memiliki ijin khusus akan tetapi harus melihat pembelinya, karena obat tersebut mengandung kadar dextro 500 ml yang mengakibatkan pembeli mabuk apabila dikonsumsi berlebihan," tegasnya.

Lanjut Kasat Narkoba, apabila nantinya masih ada informasi yang didapatkan dari masyarakat masih ada kios atau warung - warung yang menjual obat batuk jenis Komix secara berlebihan maka pihaknya tidak segan - segan akan menindaknya.

Pewarta: Fongki