Dewan Minta Pemkab Kepahiang Tegas Soal RS Jalur Dua..!!

Edwar Samsi, S.Ip MM
Edwar Samsi, S.Ip MM

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi Rabu (6/3/19) meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang tegas menyikapi terkait rumah sakit jalur II yang kini telah dioperasikan Rejang Lebong. Edwar menilai beroperasinya rumah sakit tersebut melanggar UU, menurut dia disebutkan dalam UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang dilengkapi dengan izin dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Sebagaimana diketahui, rumah sakit jalur dua berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang yang sampai degan saat ini izin yang dimaksud belum dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kepahiang sebagaimana diatur daam pasal 26 ayat 4.

"Ini masuk dalam pelanggaran UU NO 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, sejak rumah sakit jalur dua dioperasikan sampai saat ini Pemda Kepahiang belum mengeluarkan izin operasinya. Sebagaimana kita tahu, keberadaan rumah sakit itu dalam wilayah Kabupaten Kepahiang," jelas Edwar.

Mengenai hal itu, ditegaskan Edwar hendaknya Pemerintah Daerah Kepahiang tegas menyikapi persoalan tersebut. Juga sejalan dengan UU nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang.

"UU tentang pemekaran Kabupaten Kepahiang mengatur jelas mengenai aset yang seharusnya diserahkan pada kabupaten pemekaran, dengan adanya UU itu seharusnya Pemda Kepahiang bertindak tegas," ujar Edwar. [MY]

NID Old
8781