Dewan Larang Sekda dan Pimpinan OPD Dinas Luar Sebelum Selesaikan Ini

Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang
Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 terdapat indikasi terjadi kerugian daerah sebesar Rp 1.661.064.586,25  setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp 563.937.365,00 yang harus disetor ke kas daerah. Ini disampaikan juru bicara Panitia Khusus yang membahas LHP BPK RI atas LKPD TA 2017 Edwar Samsi, S.Ip MM Sabtu (9/6/2018).

Antara lain, adanya indikasi kerugian daerah terhadap pembayaran operasional tunjangan kinerja pejabat pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 666.000.000 sehingga BPK mengintruksikan agar Bupati Kepahiang menjatuhkan sanksi administratif kepada Sekretaris Daerah yang tidak melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara taat aturan padahal hal tersebut merupakan kewajibannya.

"Kemudian memberikan sanksi kepada Sekretaris Daerah dan Kepala OPD atau unit kerja yang belum menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi BPK RI untuk tidak diberikan izin perjalanan dinas luar daerah sebelum yang bersangkutan menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi BPK RI tahun 2017, terutama indikasi kerugian daerah karena pembayaran tunjangan kinerja pejabat padahal sudah ada TPP," sampai Edwar.

Kemudian, dijelaskan Edwar agar rekanan yang tidak menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar, denda atau tunggakan sesuai dengan rekomendasi BPK RI dalam jangka 60 hari terhitung tanggal 28 Mei sampai dengan 28 Juli, diharapkan tim tindaklanjut temuan BPK RI tersebut menindaklanjutinya.

"Jika tidak menyelesaikan temuan BPK dalam kurun waktu yang ditetapkan, diharapkan tim tindaklanjut dapat menyerahkan OPD bersangkutan kepada aparat penegak hukum," tegas Edwar. 

[My]

NID Old
4881