Dewan Kepahiang Minta Pemkab Bijak Soal Alih Fungsi Lahan Sawah

Rapat Komisi 2 bersama Dinas Pertanian
Rapat Komisi 2 bersama Dinas Pertanian

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Luas lahan pertanian di Kabupaten Kepahiang makin tergerus, hal ini disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi industri hingga permukiman. Padahal, untuk mengatasi alih fungsi lahan pertanian Kementerian Pertanian telah mengantisipasinya dan perlunya penerapan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Belum lama ini, Komisi 2 DPRD Kepahiang meminta kejelasan kepada Dinas Pertanian terkait alih fungsi lahan persawahan di Desa Pulo Geto seluas 1 Ha yang akan dijadikan kawasan perumahan. Menurut wakil rakyat, meski penjualan tanah adalah hak masyarakat, setidaknya Pemerintah Kabupaten bijak untuk mempertahankan lahan pangan berkelanjutan itu.

"Kita tahu bawasannya penjualan tanah itu hak masyarakat, tapi kembali lagi ke aturan untuk mempertahankan lahan pangan itu. Dengan adanya lahan pengganti kita berkeinginan produksi padi daerah tetap dipertahankan," ujar Ahmad Rizal, Ketua Komisi 2.

Sebagaimana amanat UU, seharusnya pemerintah daerah harus memasukkan luasan area pertanian dalam rencana tata ruang dan wilayahnya sebagai lahan berkelanjutan. Namun, belum diketahui revisi Perda RTRW sebelumnya Pemkab telah memasukkan wilayah produksi pangan atau belum.
Pengawasan soal ketaatan daerah melaksanakan UU tersebur berada dalam koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Hernawan menjelaskan alihfungsi lahan persawahan diperbolehkan dalam Permentan dengan melalui tahapan yang panjang, yaitu disediakannya lahan pengganti sawah atau tanaman pertanian. Bahkan, alihfungsi lahan menurut OPD tersebut sudah berdasarkan peraturan yang ada.

"Alihfungsi lahan persawahan yang terjadi berdasarkan Permentan, diperbolehkan dengan syarat ada lahan pengganti yaitu disediakan seluas 1,8 Ha. Lahan itu harus bisa dikelola menjadi sawah ataupun tanaman pertanian lainnya," ujar Hernawan. [MY]

 

NID Old
8387