Dendam, Motif Kasus Dugaan Pembunuhan Karyawan SPBU di Kepahiang

Konferensi Pers Polres Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday. com - Aparat kepolisian Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, kekerasaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni karyawan SPBU Pasar Kepahiang Geri (26).

Dalam press realese Polres Kepahiang Senin (30/11/20), Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik menerangkan Tim Opsnal yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto S.Ik MH turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, pelaku dan barang bukti diamankan aparat," sampai Kapolres.

Adapun kronologis penangkapan, sambung Kapolres, pada Sabtu (28/11/20) sekira jam 19.30 WIB, Sat Reskrim  Polres Kepahiang mendapatkan informasi tentang 2 orang pelaku yang berada di Padang Sumatra Barat dan tim Buser Sat Reskrim langsung bergerak ke Padang untuk mendeteksi keberadaan kedua pelaku.  

Kemudian pada Kamis (19/11/20) terduga sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Kepahiang yang telah di kejar tim buser dan kemudian mendapat informasi tersebut anggota sat Reskrim bersama dengan anggota.


Dalam press reales pengakuan tersangka DP (18) yang merupakan rekan kerja di SPBU Kepahiang sempat terjadinya perselisihan dengan korban Geri. Diakui tersangka lainnya JS (16) bahwa ialah yang menikam korban.

"Dia (korban,red) mau mecahin kepala saya, atas ketersinggungan itu cerita dengan kawan, lalu datang kawan saya," ungkap DP.