Dendam Dicabuli, 3 Pemuda Cabuli Anak Pelaku Pencabulan

Pelaku pencabulan saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Tiga orang terduga pelaku asusila terhadap anak perempuan umur 9 tahun yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu ternyata pernah menjadi korban asusila. Terduga pelaku asusila terhadap tiga orang tersebut tidak lain adalah ayah dari anak perempuan umur 9 tahun.

Hal tersebut terungkap saat penyidik Unit PPA Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial SY (23) warga Jalan Kuala Alam, dua orang pelajar berinisial ASP (16) dan OJV (13) keduanya warga Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu mengaku menjadi korban asusila ayah korban berinisial JN seorang pengepul barang bekas.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK melalui Kanit PPA, AKP Nurul Huda.

“Tiga orang pelaku ini ada pengakuan, menjadi korban pencabulan ayahnya korban,” jelas AKP Nurul.

Kasus asusila tersebut seperti balas dendam bagi ketiga pelaku. Mereka menjadi korban pelecehan ayah korban, sehingga mereka nekat melakukan asusila terhadap anak perempuan pelaku. Penyidik PPA yang sudah mengantongi bukti terkait perbuatan JN akhirnya mengamankan JN saat dilakukan pemeriksaan hari Jum’at (11/6/2021) kemarin.

Jika penyidik tidak mendalami pengakuan pelaku, fakta pelaku menjadi korban asusila ayah korban tidak akan terungkap. Dari keterangan sementara, pelaku JN sudah sering melakukan asusila terhadap ketiga pelaku. Modus yang digunakan melakukan paksaan, tetapi asusila selanjutnya menggunakan modus bujuk rayu dan berjanji memberikan sejumlah uang.

“Masih kita dalami berapa kali pelaku JN melakukn asusila terhadap ketiga pelaku sekaligus korban tersebut. Yang pasti tiga orang dan JN masih kita amankan di Rutan Polda Bengkulu,” imbuhnya.

3 orang pelaku asusila terhadap bocah umur 9 tahun yang ditangkap pada, Rabu (2/6/2021) dini hari. Kasus tersebut dilaporkan oleh JN akhir Mei 2021 lalu. Bermula dari kecurigaan pelapor yang mendapati pelaku ASP didalam kamar mandi saat pelapor hendak mengunci pintu belakang.

Pelapor kemudian menanyakan kepada tetangganya, terkait tindakan ASP tersebut. Saat ditanya kepada korban, korban mengiyakan ASP pernah melakukan asusila. Tidak terima atas tindakan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polisi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban dan saksi diketahui bahwa dua pelaku lebih dari sekali melakukan asusila terhadap korban. Dari pengakuan korban, pelaku ASP melakukan asusila sebanyak 3 kali, OJV dua kali dan SY sekali.