Demonstrasi Berujung Anarkis Merugikan Semua Pihak

ilustrasi

Oleh : Ferdi (Wartawan di Bengkulu)

Pasca disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, memicu reaksi berbagai kalangan dengan melakukan aksi demonstransi. Sayangnya aksi demo yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sebagian berujung tindakan anarkis. 

Tentu hal itu sangat disayangkan. Bahkan saat demo, sebagian para pendemo berani melempari aparat pengamanan dengan batu. Disamping itu, berbagai fasilitas rusak karena menjadi sasaran pendemo.

Rakyat tentu menyayangkan tindakan anarkis saat aksi penolakan UU Cipta Kerja. Karena, belakangan disinyalir banyak pendemo yang termakan berita hoax soal UU Cipta Kerja. 

Sisi lain, demo di tengah pandemi Covid-19, tentu berbahaya karena dapat menimbulkan cluster baru penularan. Kerumunan pendemo sangat rentan memperluas penularan Covid-19. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama.

Tercatat, pada aksi 8 Oktober 2020, aparat kepolisian telah mengamankan 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. 

Sementara, pada 13 Oktober 2020, aparat kepolisian kembali mengamankan 1.577 Pendemo yang berunjuk rasa di berbagai wilayah di Jakarta. Dari data tersebut 47 orang diantaranya reaktif corona. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya yakni sebanyak 1.523 pendemo. Rincinya, berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang.

Argo mengatakan, 47 orang yang dinyatakan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara sisa pendemo yang dinyatakan non reaktif corona akan diperiksa lebih lanjut. Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Melihat hal tersebut, tentu aksi demonstrasi berujung anarkis sangatlah merugikan semua pihak. Apapun alasannya, demo anarkis tidaklah dibenarkan. Aspirasi harus disampaikan pada tempatnya, dengan bijak dan penuh amanah dari rakyat. 

Seperti diketahui, virus Covid-19 hingga saat ini juga masih menjadi ancaman bagi setiap orang. Tentu aksi demo dengan berkerumun, apalagi dengan tindakan anarkis perlu dihentikan. Semua demi kebaikan bersama.

Kepada semua pihak dan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, sudah seharusnya kembali fokus bersinergi bersama pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. Gotong royong bersama, bangkit lawan Covid-19 menjadi solusi ditengah keterpurukan situasi ekonomi nasional saat ini. 

Kepatuhan protokol kesehatan menjadi kunci untuk bersama melawan penyebaran Covid-19. Demikian pula bersama menjaga kondusifitas situasi nasional menjadi tanggungjawab kita bersama. Karena dengan itu, kita akan mampu bangkit untuk menuju Indonesia Maju. (*)