Demo PMII Tolak UU MD3 Ricuh, 4 Orang Diamankan

Massa dari PMII Bengkulu berdemo di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu
Massa dari PMII Bengkulu berdemo di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Aksi demo menolak UU MD3 yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkulu di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (5/3/2018) terjadi ricuh. Penyebab ricuh karena para pendemo memaksa menerobos masuk kedalam halaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu yang dijaga oleh Kepolisian.

Sempat terjadi aksi saling dorong dan nyaris terjadi adu jotos antara Kepolisian dan mahasiswa dari PMII. Empat orang sempat diamankan oleh Polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Perwakilan PMII sebanyak lima orang akhirnya diizinkan untuk masuk ke arena halaman gedung DPRD Provinsi dan ditemui oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sofwin Saiful. Dari hasil negosiasi, mahasiswa akhirnya ditemui oleh ketua komisi I Sri Rejeki dan anggota dewan Dalhadi Umar.

Mahasiswa kemudian menyerahkan nota kesepakatan yang isinya menolak UU MD3. Aksi menolak UU MD3 merupakan aksi serentak yang dilaksanakan oleh PMII se Indonesia berdasarkan instruksi Pengurus Besar PMII.

Berikut pernyataan sikap PMII :

1. PB PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai – nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PB PMII  berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun Ekspersi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum.

2. PB PMII mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui/ tidak menandatangani revisi UU MD3. Hal ini, Sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat. 

3. PB PMII mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera  mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3.

4. PB PMII senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga Negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji materi (Judicial review) atas pasal – pasal dimaksud ke mahkamah konstitusi melalui LBH PB PMII.

5. PB PMII siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

[Vikriawan]

NID Old
4153