Demo ke PTUN, Masyarakat Minta PLTU Ditutup, ini Alasannya

Demo di depan kantor PTUN Bengkulu

Bengkulutoday.com - Penolakan terhadap pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu terus bergulir. Kali ini, aksi penolakan dilakukan dalam bentuk aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu, Kamis (20/6/2019).

Aksi dilakukan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Langit Biru (KLB) yang dikomandoi Ali Akbar. Koalisi Langit Biru (KLB) merupakan gabungan dari aktivis peduli lingkungan, masyarakat dan mahasiswa.

"Kami sudah 2 tahun menolak keberadaan PLTU ini, PLTU ini memiliki bahan energi kotor yang berdiri diatas zona merah tsunami, PLTU Teluk Sepang bukanlah jawaban atas pemenuhan listrik di Provinsi Bengkulu," kata Ali Akbar.

Selain dampak lingkungan yang disebutkan tadi, Ali Akbar juga mengurai dampak ekonomis bagi masyarakat sekitar. Hal itu merupakan hal yang saling berkaitan. "Lingkungan tercemari membuat mata pancaharian warga berkurang," tukasnya.

Selain menggelar orasi, para pendemo juga menggelar aksi teatrikal menggambarkan situasi sebelum dan sesudah hadirnya PLTU di Teluk Sepang.

Kemudian, melalui perwakilannya, mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, agar PLTU di Teluk Sepang dibatalkan izin dan operasinya.

Para aktivis peduli lingkungan itu mencurigai ada ketidaksesuaian dalam perizinan PLTU itu. Diantaranya terkait dengan Perda RT/RW. 

Dalam aksi tersebut, massa membawa beberapa lembar karton bertuliskan penolakan terhadap hadirnya PLTU di Teluk Sepang. Massa juga meminta majelis hakim PTUN agar dalam putusannya berpihak pada kepentingan masyarakat Teluk Sepang.

(Js)