Demo, Ini Poin Tuntutan Massa SERBU kepada Bupati Bengkulu Utara

Ir Mian, Bupati Bengkulu Utara (Foto : Facebook)
Ir Mian, Bupati Bengkulu Utara (Foto : Facebook)

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) akan menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara pada Senin (1/10/2018). Berikut rilis pernyataan sikap SERBU yang diterima media ini :

Perihal:pernyataan sikap.

Dengan hormat,
Salam sejahtera untuk kita semua,semoga dalam menjalankan aktifitas keseharian kita senantiasa mendapatkan perlindungan dan kemudahan dari tuhan yang maha kuasa.

Mengingat bahwa :

  1. Negara indonesia adalah negara hukum
  2. Negara kesatuan republik indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat,sehingga aspirasi dan kehendak rakyat adalah modal dasar penyelenggara pemerintahan dalam membuat aturan dan kebijakan.
  3. Negara  menjamin hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan setiap warga negaranya.
  4. Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk berserikat ,berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan .
  5. Setiap warga negara tanpa memandang suku,ras,agama,golongan,jenis kelamin serta profesi berhak mengakses seluruh informasi dari badan publik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yg baik,bersih,akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Memperhatikan  poin poin tersebut diatas,dihari yg bersejarah ini(hari kesaktian pancasila)kami yang terhimpun dalam serikat rakyat  Bengkulu Utara (SERBU)sampaikan  beberapa persoalan sebagai berikut:

  1. Bahwa bapak bupati kabupaten bengkulu utara beserta jajarannya telah menerbitkan aturan persyaratan khusus seleksi penerimaan CASN  dilingkungan pemerintah kabupaten bengkulu utara tahun 2018 tanpa dasar hukum sehingga terkesan diskriminatif dan tendensius.
  2. Bahwa kepala BKPSDM bengkulu utara telah mengeluarkan statmen yg secara ekplisit telah menghina dan merendahkan martabat perguruan tinggi lokal.
  3. Bahwa pemerintah kabupaten bengkulu utara  secara sepihak telah menghentikan subsidi beasiswa mahasiswa universitas ratu samban sehingga hal ini berdampak negatife bagi para penerima beasiswa .
  4. Bahwa pemerintah daerah bengkulu utara telah lalai bahkan terkesan  melakukan pemberian sehingga ada beberapa investor baik  tambak, perkebunan dan  pertambangan yang tidak mengantongi dan/atau  tidak lengkap dokumen perizinan tapi tetap beroprasi.
  5. Bahwa pemerintah daerah bengkulu utara melalui dinas pekerjaan umum dan ULP terindikasi tidak selektif dan kurang profesional memilah rekanan sehingga ada beberapa paket  proyek di TA 2017 yang tidak selesai(MANDEG) dan jelas hal tersebut telah merugikan daerah karena  tidak bisa dimamfaatkan.
  6. Bahwa pemerintah daerah bengkulu utara belum transparan dalam  pengelolaan dana CSR,pengelolan retribusi galian C  serta pengelolaan  bagi hasil PPJ(pajak penerangan jalan).


Berlandaskan pada beberapa persoalan tersebut diatas kami sampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Ir.mian selaku bupati bengkulu utara harus menarik kembali aturan persyaratan khusus seleksi penerimaan CASN dilingkungan pemerintah kabupaten bengkulu utara dan menyamakan persyaratan pada  ketentuan persyaratan penerimaan CASN nasional (juklak/JUKNIS BKN) serta harus meminta maaf pada seluruh masyarakat bengkulu utara secara terbuka di media massa dan media sosial  atas kehilafan dan kesewenang wenangannya.
  2. Meminta bupati bengkulu utara segera memerintahkan  saudara budi (kepala BKPSDM) untuk meminta maaf kepada seluruh civitas akademika UNRAS beserta alumni atas statment nya yang terkesan merendahkan harkat dan martabat keluarga besar universitas ratu samban.
  3. Meminta pemerintah kabupaten bengkulu utara untuk segera menganggarkan kembali beasiswa mahasiswa UNRAS dan segera kembalikan beasiswa(hak mahasiswa) yang telah dipotong  di TA 2017.
  4. Meminta bupati kabupaten bengkulu utara untuk segera  mengkaji ulang kelengkapan dokunen perizinan dan pengelolaan limbah  seluruh perusahaan diwilayah bengkulu utara.
  5. Meminta bupati bengkulu utara segera mengusir investor nakal(ilegal)karena hanya akan merugikan masyarakat sekitar dan daerah.
  6. Meminta bupati bengkulu utara segera memblack list rekanan pelaksana  serta  mencopot kepala dinas pekerjaan umum beserta jajarannya yang terkait  sebagai bentuk pertanggung jawaban  dirugikannya daerah  dan masyarakat atas tidak selesainya beberapa paket proyek   di lingkungan dinas PUPR TA 2017.
  7. Meminta pemerintah bengkulu utara  segera menyampaikan  ke publik melalui media massa atas  realisasi dan pengelolaan dana CSR,retribusi galian C  serta  PPJ(pajak penerangan jalan) kabupaten bengkulu utara dari tahun 2015-2018 sebagai salah satu upaya mewujudkan clean dan good goverment.

Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan ,atas perhatian dan kerjasamanya dalam merealisasikan tuntutan ini di ucapkan terima kasih.

Argamakmur, 1 Oktober 2018
Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU)


Yoki Ramadhan
Koordinator Umum

[Am]

NID Old
6118