Demo di KPU, Massa Minta KPU RI Ambil Alih Pilkada Kaur

Massa mendatangi Kantor KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Massa pemuda yang berjumlah puluhan yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Peduli Kaur (KPPK), Sabtu (24/10/2020) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Aksi ini merupakan wujud kekecewaan massa aksi atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petahana pada Pilbup Kabupaten Kaur, Gusril Pausi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur yang memutuskan Gusril tidak bersalah dan terbebas dari sanksi diskualifikasi nampaknya telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.

Sambil membentangkan spanduk protes dan orasi, massa aksi menuntut agar KPU RI segera mengambil alih Pilkada Kabupaten Kaur 9 Desember mendatang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, massa juga meminta agar KPU provinsi segera mengintruksikan KPU Kabupaten Kaur untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan petahana.

"Kami meminta KPU Provinsi Bengkulu segera mengintruksikan KPU Kaur untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan petahana," kata Koordinator Aksi, Fikri dalam orasinya.

Selain tuntutan diatas, massa juga meminta agar KPU Provinsi segera melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja KPU Kabupaten Kaur.

"Evaluasi dan segera monitoring kinerja KPU Kaur," tambahnya.

Namun, setelah menyampaikan tuntutan dan orasi, massa aksi tidak berhasil menemui satu orang pun komisoner KPU maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu. Lanjut Fikri, mereka akan kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak jika tuntutan massa tidak segera ditindaklanjuti.

"Kami tidak berhasil menemui satupun komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi. Untuk itu, kami akan memikirkan ulang untuk bertemu dan tidak segan-segan membawa massa yang lebih banyak jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti," katanya.

Berikut pernyataan sikap para pendemo:

  1. Meminta kepada KPU RI sesuai dengan  kewenangannya untuk  mengambil alih pilkada serentak  Kabupaten  Kaur 2020
  2. Meminta kepada  KPU Provinsi  Bengkulu  untuk  mengintruksikan KPU Kabupaten  Kaur untuk  menjalankan  rekomendasi Bawaslu  Kaur terkait pelanggaran  administrasi  pemilu yang dilakukan kandidat petahana
  3. Meminta KPU Provinsi Bengkulu  mencopot jabatan  Ketua KPU Kabupaten  Kaur (Dinonaktifkan) 
  4. Meminta Bawaslu  Provinsi Bengkulu untuk  mempertegas  arahan Bawaslu RI terkait pelanggaran  administrasi  pemilu di Pilkada Kaur 
  5. Meminta KPU Provinsi Bengkulu  dan KPU RI melakukan  supervisi dan evaluasi  KPU Kabupaten  Kaur 
  6. Meminta Kejati Bengkulu  mengusut dana APD ( alat pelindung  diri)  dan APK ( alat peraga  kampanye) di Kabupaten  Kaur 

"Konflik ini dipicu oleh dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kandidat petahana lantaran melakukan mutasi yang jelas-jelas dilarang undang-undang. Beberapa oknum termasuk Ketua KPU Kaur dinilai tidak netral dalam menangani kasus ini dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Jika ini terus dibiarkan, gesekan antara penyelenggara Pilkada ini tidak dapat dihindari," tulis Fikri dalam pernyataan sikapnya.

Pihaknya menilai konflik akan semakin meluas jika oknum-oknum penyelenggara pilkada di Kabupaten Kaur tidak segera ditertibkan.

"Oknum yang tidak profesional dan berpihak harus dibumihanguskan dalam proses Pilkada Kaur. Oleh karena itu kami menuntut agar KPU Provinsi Bengkulu segera mencopot jabatan Ketua KPU Kaur," tegasnya.

Sekedar mengingatkan bahwa rekomendasi Bawaslu Kaur untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi telah diabaikan KPU Kaur. Dalam keputusannya, KPU Kaur menganulir seluruh rekomedasi Bawaslu dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Kadis Disparpora Kaur.

Kendati demikian, tidak seluruh komisioner setuju dengan keputusan yang diambil KPU. Dari 5 orang komisioner KPU Kaur hanya 3 orang komisioner yang menandatangani hasil rapat pleno yaitu, Ketua KPU Mexxy Rismanto, Sirus Legiyati, dan Yuhardi. Sedangkan Irpanadi dan Radius memilih tidak menandatangani karena tidak pernah menyetujui keputusan KPU Kaur.