Debt Kolektor Diamankan Polisi

Terlapor menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Ri (26), warga Desa Padang Beriang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga menggelapkan uang setoran konsumen yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Ri dilaporkan oleh PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) selaku perusahaan pembiayaan (leasing).

Dalam laporannya, Ri diduga menggelapkan uang setoran sebesar Rp 2,4 juta. Uang tersebut merupakan pembayaran dari konsumen yang seharusnya disetorkan ke PT NSC, namun tidak disetorkan. Hal itulah yang membuat pihak perusahaan melaporkan Ri.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari ketika Ri pada 28 April 2020 lalu, salah satu karyawan PT NSC menagih ke rumah konsumen di Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun ketika ditagih, konsumen mengaku sudah menyetorkan tagihan ke Ri dengan menunjukkan buktinya.

Untuk memastikan hal tersebut, pihak PT NSC memanggil konsumen tersebut ke kantor. Setelah dicek dengan data yang pasti, ternyata benar yang bersangkutan telah melunasi angsuran sebesar Rp 2,4 juta. Dalam daftar pembayaran tersebut, uang setoran tersebut dibayarkan konsumen pada 11 April 2020 lalu kepada terlapor Ri. Namun uang tersebut tidak disetorkannya ke kantor. 

Saat ini, terlapor Ri menjalani pemeriksaan di Mapolres terkait laporan PT NSC. sementara itu, menurut pengakuan Ri, uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Pewarta: Fongki