David-Bakhsir Teken Kontrak Politik

Paslon nomor urut 1 David-Bakhsir menandatangani kontrak politik
Paslon nomor urut 1 David-Bakhsir menandatangani kontrak politik

Bengkulutoday.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu David Suardi dan Bakhsir menandatangani kontrak politik jika terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nantinya. "Perjuangan kami untuk menciptakan Kota Bengkulu yang bersih, semata-mata demi kepentingan rakyat, tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme, hal itu untuk tercapainya pembangunan yang maksimal sebagaimana cita-cita masyarakat Kota Bengkulu, " demikian bunyi pengantar dalam kontrak politik yang ditandatangani oleh paslon nomor urut satu itu pada Selasa (12/6/2018).

Berikut isi dari kontrak politik David-Bakhsir :

  1. Semua proyek pemerintah baik yang didanai oleh APBD/APBN dan sumber dana lainnya dipastikan kepada seluruh pengusaha Kota Bengkulu bahwa kami tidak akan pernah meminta atau menerima fee dalam hal keproyekan tersebut
  2. Oknum ASN dibawah kami yang terbukti melakukan KKN, maka kami akan segera nonjobkan oknum tersebut dan kami akan sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap mereka, secara administrasi kami akan mengajukan proses pemecatan oknum tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Berjuang secara sungguh-sungguh untuk memanfaatkan semua sumber daya yang ada untuk kepentingan masyarakat Kota Bengkulu, bukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan tertentu
  4. Rekruitmen ASN yang selama ini menjadi isu rawan KKN dan permainan uang dipastikan tidak akan pernah terjadi selama kepemimpinan kami
  5. Proses rekuitmen jabatan dan mutasi dipastikan hanya karena faktor kebutuhan, kepantasan, profesionalitas dan berbasis kompetensi, dijamin tidak ada permainan uang dalam proses tersebut dalam bentuk apapun
  6. Jika kami secara nyata terbukti melanggar kontrak politik ini maka kami siap mengundurkan diri dari jabatan tanpa harus menunggu proses hukum

David - Bakhsir juga menegaskan dalam kontrak politik bahwa masyarakat, ASN dan pengusaha dapat melakukan pengawasan terhadap kontrak politik tersebut sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bila pemerintahan bersih seperti yang kami perjuangan ini dapat terwujud, maka pembangunan fisik dan pembangunan manusia Kota Bengkulu secara maksimal akan dapat kita wujudkan, semoga Allah SWT meridhoi dan masyarakat Kota Bengkulu mendukung perjuangan ini," tutupnya dalam kontrak politik itu.

Kontrak politik ditandatangani oleh David-Bakhsir, tokoh masyarakat Ahmad Kanedi, perwakilan pengusaha H Syafrie Syarif, dan dari LSM NCW Bengkulu Drs Iksannazir,SH juga tim advokasi Dehira Darsuardi.

[JS]

NID Old
4886