Dari Sumpah Pemuda Indonesia Menuju Perjanjian Pemuda Nusantara

Perjanjian Pemuda Nusantara

1. Kekuatan Sumpah Pemuda 1928 adalah karena ia merupakan manifestasi otentik dari kesepakatan komunal. Sehingga kelemahan UUD-45 beserta seluruh perangkat filosofi dan konstitusi NKRI 1945 tidak mewarisi semangat komunalitas kebangsaan, karena disusun oleh Kaum Elite Intelektual.

2- Sumpah adalah inisiatif intrinsik pribadi atau sekelompok manusia. Itu pengikatan dan peneguhan atas dirinya sendiri.

3- Sumpah Pemuda 1928 tidak memiliki landasan legal-formal atau keabsahan apapun untuk dianggap mewakili seluruh pemuda se-Indonesia, karena ketika itu Negara Indonesia belum ada. Akan tetapi hal itu tidak dipermasalahkan dan tidak pernah menjadi masalah, bahkan justru menjadi modal terbaik, karena merupakan ungkapan orisinal, otentik dan sejati hati nurani seluruh bangsa Sabang hingga Merauke.

4- Berbangsa satu, bangsa Indonesia, artinya seluruh penduduk kepulauan Nusantara menomorsatukan kesatuan mereka sebagai Bangsa Indonesia, tanpa mengingkari atau menghilangkan latar belakang etnis atau kesukuan masing-masing mereka.

5- Bertanah air satu, tanah air Indonesia, artinya mereka ikhlas dan bergembira menyatu sebagai sebuah keluarga besar Bangsa Indonesia, yang bertempat tinggal di rumah yang sama, yakni tanah air Indonesia.

6- Berbahasa satu, bahasa Indonesia, artinya bukan membuang bahasa kelompok, suku, daerah mereka masing-masing, melainkan mengabdikan seluruh latar belakang bahasa masing-masing itu untuk kepentingan masa depan bahasa Indonesia, komunikasi nasionalisme Indonesia, serta terbangunnya kebudayaan dan peradaban Indonesia.

7- Sumpah Pemuda Indonesia seharusnya diwujudkan dengan menyusun perjanjian-perjanjian tentang setiap hal dan seluruh hal yang semua bagian dari lingkaran itu saling terikat di antara bangsa Indonesia. Sesudah Proklamasi seharusnya dicari formula dan mekanisme agar landasan dan rangka dasar kebangunan NKRI tidak diserahkan hanya kepada sejumlah kaum Cendekiawan. Melainkan para Cendekiawan mengkoordinir sistem dan metode untuk menyerap aspirasi otentik seluruh komponen bangsa Indonesia, dengan segmentasi atau levelisasi apapun.

8- Sumpah Pemuda 1928 yang otentik dan orisinal sebagai ekspresi kontinuitas kebangsaan Indonesia dari zaman-zaman sebelumnya–diteruskan oleh NKRI 1945 yang muatan-muatannya merupakan adopsi dari luar Indonesia. Tidak salah mengadopsi Demokrasi atau dan Trias Politica, tetapi sejak 1945 tidak ada upaya mendasar untuk mencari dan menemukan Demokrasi Indonesia, Trias Politica Indonesia yang namanya menjadi bukan lagi Trias Politica.

9- Sejak 1945 bangsa Indonesia dipimpin untuk mulai tidak percaya diri. Tidak punya pandangan atas diri bangsanya sendiri. Tidak merumuskan cita-cita bangsanya yang Indonesia. NKRI menjadi ekor dari kemajuan dunia, dan terus-menerus menjadi ekor sampai hari ini, itupun ekor yang semakin membusuk dan terpuruk. Bangsa Indonesia kehilangan dirinya, nilai-nilai orisinal kebangsaan dan kemanusiaannya, filosofi dan budayanya, dan hari ini semakin rendah pencapaian materialismenya maupun kadar rohaniahnya. Bahkan UUD-45 sudah dipotong-potong, dibelah-belah dan dikerdilkan menjadi UUD-2002.

10- Ini merupakan PR Peradaban Masa Depan bagi generasi milenial. Mereka harus belajar secara mendasar dan berjuang lebih total untuk maksimal 10 tahun lagi membangkitkan Indonesia Baru. Generasi Milenial harus memiliki penguasaan ilmu yang lebih lengkap dibanding Bapak dan Kakaknya. Terutama atas perkembangan teknologi, sistem keuangan dunia, akuntansi global di segala bidang, serta menanamkan militerisme patriotik terhadap dirinya sendiri. Dari Sumpah Pemuda 1928 menuju Perjanjian-perjanjian baru Kaum Muda 2024.

***

Emha Ainun Nadjib, Budayawan

Sumber : https://www.caknun.com/2018/dari-sumpah-pemuda-indonesia-menuju-perjanjian-pemuda-nusantara/