Dana MTQ Mukomuko  Diusut Jaksa

Logo MTQ 2019

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang mengusut adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan di Kabupaten Mukomuko 2019 lalu. Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu, Kabupaten Mukomuko menjadi tuan rumah MTQ Ke-XXIV. Dikutip dari Rb, pada kegiatan MTQ itu, dibiayai oleh APBD Kabupaten Mukomuko dan APBP Provinsi Bengkulu. Dari APBD Mukomuko sebesar Rp 10 miliar dan APBD Provinsi Bengkulu Rp 1 miliar. MTQ digelar pada 7-12 Oktober 2019. 

Pada Kamis (23/1/2020) dua ASN Pemprov Bengkulu yang bertugas di Kesra Setda Provinsi Bengkulu dipanggil Kejati Bengkulu untuk diklarifikasi. Dua ASN tersebut adalah Mujianto selaku PPTK dan Gazali selaku Kabag. 

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kab Mukomuko, Sudirman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan Kejati Bengkulu terkait pelaksanaan MTQ di Mukomuko. 

"Memang sudah ada pemanggilan. Dari provinsi juga informasinya sudah memberikan keterangan. Intinya klarifikasi saja. Untuk jelasnya nanti.  Belum bisa kita sampaikan," kata Sudirman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2020). (Yd)