Dana Desa Rp 30 Juta, Bukti Jaksa Jerat LSM di Pengadilan dengan Pasal Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Rusydi Sastrawan

Bengkulutoday.com - Pasca pelimpahan berkas tersangka dua oknum LSM yang terjaring OTT Kejari Kepahiang yakni Suryadi dan Cahaya Sumita, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Rusydi Sastrawan mengatakan sidang perdana akan digelar pada Kamis (29/8/2019), dengan jadwal pembacaan dakwaan. Dalam perkara itu, Kejari menyiapkan 6 jaksa penuntut umum (JPU) dan menyiapkan setidaknya 18 saksi. 

"Kita siapkan 6 JPU berdasarkan sprint dan 18 saksi, namun untuk saksi menyesuaikan sedang untuk JPU yang hadir di persidangan satu saja cukup, kita juga menyiapkan saksi ahli," kata Rusydi Sastrawan, Rabu (28/8/2019).

Rusydi Sastrawan menambahkan, kasus tersebut optimis terbukti di pengadilan, sebab, barang bukti uang Rp 30 juta yang disita jaksa saat OTT jelas sekali bersumber dari Dana Desa.

"Kita optimis kasus ini terbukti di pengadilan, apalagi saat tertangkap tangan dengan barang bukti uang Rp 30 juta, uang itu diketahui benar dari Dana Desa, uang itu uang negara, kita yakin dan percaya ini akan terbukti," jelasnya.

Sementara menanggapi praperadilan dua tersangka, Rusydi Sastrawan mengaku tidak khawatir, sebab berdasarkan hukum acara, praperadilan nanti akan gugur dengan sendirinya dengan telah disidangkannya perkara tersebut. "Terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto 55 undang-undang tindak pidana korupsi,” jelas Rusydi.

"Praperadilan sidang tanggal 2 September, kalau sudah dilakukan pemeriksaan di pengadilan, tentu akan gugur dengan sendirinya, namun demikian kita tetap menghormati prosesnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (30/7/2019) lalu, Kejaksaan Negeri Kepahiang menangkap dua pengurus LSM yakni Suryadi yang menjabat sebagai Ketua DPC LSM BPAN Kepahiang dan Cahaya Sumita yang menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi DPC LSM BPAN Kepahiang. Keduanya juga merupakan suami istri. Saat terjadi penangkapan, jaksa mengamankan uang Rp 30 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap beberapa kepala desa di Kepahiang. Uang tersebut dari keterangan kepala desa merupakan uang yang bersumber dari Dana Desa.

Berita terkait8 Fakta OTT LSM, Bermula dari UU Keterbukaan Informasi Publik

Berita terkait: OTT Jaksa Terhadap Oknum LSM, Uang Rp 30 Juta Diduga dari 4 Kades yang Diperas

(JS)