Dampak Covid-19, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Dampak Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda 3 tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tertanggal 21 Maret 2020.

Berdasarkan keputusan tersebut, tahapan yang ditunda yakni, pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan.

"(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," ujarnya.

Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. "Belum tentu, kita melihat perkembangan COVID-19," ujar Viryan.

Selain KPU, Bawaslu juga akan membahas aturan kampanye pilkada 2020, yang akan disesuaikan dengan kondisi akibat terdampak Covid-19.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Bengkulu Ahmad Kanedi juga menyurati Presiden RI Joko Widodo. Dalam suratnya tertanggal 20 Maret 2020, Ahmad Kanedi meminta menghentikan pilkada serentak 2020. Selain ke Presiden, surat juga dilayangkan ke Mendagri, Ketua DPD RI, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.

"Bahwa memperhatikan kondisi saat ini, baik di kota maupun di kabupaten dampak Covid-19 sangat berpengaruh terhaddap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada saat ini. Maka saya selaku anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, mengusulkan kepada Bapak Presiden RI untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020," demikian kutipan surat tersebut.