​​​​​​​DAK 2019 Untuk Pemprov Bengkulu Rp 1,22 Triliun, Sekda: Manfaatkan Agar Tidak Hangus

Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti saat menghadiri rakor
Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti saat menghadiri rakor

Bengkulutoday.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2019 Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan peningkatan sebesar 62 persen, total DAK Fisik 2019 mencapai 1,22 Triliun.

Peningkatan tersebut, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. Pasalnya, jika tak termanfaatkan maka DAK akan hangus.

Saat ini, terang Nopian, proses penyaluran DAK Fisik 2018 pada fase penyaluran tahap 3. Dirinya mengingatkan agar OPD lingkup Pemprov maupun Pemda Kabupaten Kota segera melaksanakan proses penyaluran sebelum 15 Desember.

"Kalau DAK Fisik tak direalisasikan, intinya tak bisa dimanfaatkan jelas akan hangus. Kinerjanya juga harus total. Kalau tidak, bisa jadi beban daerah, bisa jebol APBD," tegas Sekda Nopian, Kamis (29/11/2018).

Begitupun dengan pelaporan progres fisik. Dijelaskan Sekda, pelaporan yang sesuai peraturan menteri keuangan menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Menurutnya, pemenuhan persyaratan penyaluran sangat penting dan harus dipenuhi oleh seluruh Pemda, karena penyaluran DAK Fisik tahap berikutnya tergantung pada kinerja penyerapan dan capaian output yang dilaporkan dan diinput oleh Pemda.

"Dan kini sudah semakin mudah melalui aplikasi online, OMSPAN. Harapannya, proses penyaluran ini jangan sampai ada yang tak terbayarkan," ungkap Sekda.

Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 telah disepakati dengan pagu belanja negara sebesar 2.461,11 Triliun. Dari angka tersebut, terdapat belanja untuk transfer ke daerah sebesar 756,77 triliun dan Dana Desa sebesar 70 triliun.

Dana transfer daerah terdiri dari beberapa komponen, dan DAK fisik merupakan satu dari sekian komponen. Bengkulu untuk 2019 mendapatkan DAK pada 14 bidang. DAK 2019 dialokasikan untuk 9 Kabupaten 1 Kota melalui DAK reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi. [Jm]

NID Old
7318