Daging Impor Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Tanggapan Menag

Daging impor

Bengkulutoday.com - Revisi Permendag Nomor 59 Tahun 2016  mendadak menjadi perbincangan, lantaran muncul persepsi bahwa produk impor tak lagi wajib mengantongi label halal. Mengenai hal ini, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, terkait terbitnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

“Terkait dengan peraturan Menteri Perdagangan kami akan terus berkoordinasi,” disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (16/09/19),  saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi VIII DPR RI pada Rapat Kerja Bersama Kemenag, Kemensos, Meneg PP dan PA serta Kepala BNPB, di Jakarta..

Menag belum mengungkapkan pihak mana yang akan dihubungi untuk menjawab masalah polemik daging impor ini.

Rapat Kerja bersama yang membahas Penyesuaian RKA K/L Kementerian Agama Tahun 2020, sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI, juga dihadiri Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.

(mas)