Curi Ternak, Warga Padang Binjai Ditangkap

Curi Ternak, Warga Padang Binjai Ditangkap
Curi Ternak, Warga Padang Binjai Ditangkap

Kaur, Bengkulutoday.com - Kerja keras Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kaur dalam memburu bandit pencuri ternak (Curnak) yang meresahkan warga, akhirnya membuahkan hasil. Minggu (17/3/2019) malam seorang bandit Curnak berinisial YU (40), warga Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur berhasil diringkus Tim Buser Polres Kaur.

Karena telah melakukan pencurian sapi milik Asmawi (48), warga setempat. “Ya, untuk tersangka Curnak yang dilaporkan korban Sabtu (16/3/2019) sudah kita amankan, dan pelakunya itu satu desa dengan korban,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Welli Wanto Malau SIK, kemarin (17/3/2019).

Dikatakan Kasat Reskrim, YU yang bekerja sebagai petani itu diamankan pihaknya di rumahnya Desa Binjai sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan pelaku Curnak ini berawal dari polisi mendapat laporan korban Asmawi Sabtu (16/3/2019), dimana pada hari, Selasa (5/3/2019) lalu korban mengaku kehilangan tiga ekor sapi yang ia kandangkan di sekitar Padang Kempas. Mendapati laporan korban lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku Curnak ini.

Hasilnya, dengan sigap polisi langsung meringkus tersangka yang diduga kerap mencuri ternak warga itu. Selanjutnya para pelaku itu langsung digelandang ke Mapolres untuk proses selanjutnya. “Untuk modus tersangka mencuri sapi korban itu dengan cara membuat perangkap sapi dan lalu oleh tersangka sapi dicuri untuk dijual ke daerah lain,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, jajarannya saat ini masih memburu keterloibatan pelaku lain yang diduga ikut serta melakukan Curnak ini. Sebab ini tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus Curnak yang kerap meresahkan masyarakat ini. “Untuk sementara ini tersangka baru satu orang dan keterlibatan pelaku lain masih kita kembangkan dan termasuk kerlibatan TKP lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka tersangka Curnak harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.[**]

NID Old
8993