Curi Sendal, Pelaku Tinggalkan Motor

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Bengkulutoday.com - Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh seorang  terduga pelaku pencurian pada hari, Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tirta Makmur, Simpang Lima Kecamatan Air Majunto Kabupaten Mukomuko berupa 1 unit motor jenis matic merk Scoopy.

Adapun penemuan barang bukti tersebut, berawal dari salah satu seorang warga melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian, kemudian melihat ada seorang laki – laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan. Dimana pengendara motor tersebut telah tiga kali berhenti, dan setiap kali berhenti pelaku selalu mengamati lingkungan sekitar tempat pemberhentiannya. 

Ketika ditempat pemberhentian yang ke tiga kalinya, yakni depan bengkel pelaku langsung turun dan melancarkan aksinya mengambil sendal yang ada di depan bengkel tersebut. Saat dikejar oleh beberapa orang warga ia berlari dengan sangat kencang sedangkan sepeda motor dan sendal yang digunakan pelaku  tertinggal di tepi jalan.

Tak berselang lama Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil menemukan identitas ciri pelaku yakni tinggi badan sedang, tidak terlalu kurus, rambut hitam pendek agak pirang, mengenakan pakaian baju kaos lengan pendek dan celana pendek yang warna kedua tersebut serba hitam, yang mana ciri pelaku tersebut sangat identik dengan residivis, karena salah seorang warga yg mengejar pelaku merupakan teman Sekolahnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Mukomuko, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy dengan nomor rangka, MH1JFW112GK468785, No mesin JFW1E – 1473277 dengan plat nomor BH 4530 ZE (bukan nomor asli) dan pada TNKB tercetak atas nama Afila.

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com