Curi Hanphone untuk Beli Tuak, Pemuda Kaur Diciduk Polsek Gading Cempaka

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Diduga mencuri hanphone di kosan warga Hibrida Kelurahan Sidomulyo, seorang pemuda bernama Roki Saputra alias Cecep (22), warga Desa Bandar Kabupaten Kaur diciduk petugas Reskrim Polsek Gading Cempaka. Dari pengakuan terduga pelaku, dia diajak rekannya bernama Yendri (23) warga Kaur untuk mencuri hanphone di kos-kosan warga guna keperluan membeli minuman jenis tuak. 

Dari kronologisnya laporan korban atas nama Rezi Misba Trisno (20), warga Kelurahan Hibrida, pada 15 November lalu, saat itu dirinya tidak sedang berada dikosan melaporkan jika kosan miliknya dibobol oleh kawanan  maling. Dari penyelidikan, diketahui terduga pelaku sebanyak 4 orang. Dari 4 pelaku, salah satunya yakni Yendri telah diamankan Polres Kaur namun dalam kasus berbeda sedangkan Roki berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Gading Cempaka, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Dari keterangan petugas, diketahui Yendri merupakan pelaku residivis dengan perkara pengeroyokan yang ditangani Polsek Selebar bebas pada bulan Agustus tahun 2019 lalu.  

"Ini merupakan pelaku residivis, dalam pengembangan dia tidak melakukan sendiri untuk satu rekannya sudah ditangkap Polres Kaur sedangkan dua pelaku masih DPO. Untuk modusnya dia memasuki kosan yang kosong, peran pelaku ini melakukan pengintaian sedangkan rekannya mengambil handphone," ujar Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul S.Ik didampingi Kanit Reskrim Gading Cempaka Ipda Moganara, Rabu (20/11/2019).

Dari terduga pelaku, penyidik menyita handphone merk Oppo milik korban, selain itu motor yang dikendarai oleh para terduga pelaku juga ikut diamankan.

Sementara itu, terduga pelaku Roki mengaku menyesali perbuatan tersebut. Dia mengakui hanya mengikuti rekannya untuk memantau kosan korban. "Saya baru sekali ini bang, itu ngikut kawan. Belum sempat jual karena rencana mau beli tuak untuk bersama kawan kawan," kata Roki.