Corona vs Agama

Axcellino Fernando A

Virus corona bukan hanya merenggut ribuan nyawa tetapi juga mengubah tata cara kehidupan manusia di seluruh dunia mulai dari interaksi sesama maupun proses berhubungan dengan Tuhan. 

Wabah virus corona juga berdampak dalam kehidupan keagamaan umat manusia. Salah satunya adalah berdampak pada aktivitas ibadah umat Islam.

Masjidil Haram di Mekah biasanya dipenuhi oleh ribuan peziarah, tetapi jumlah itu kini berkurang drastis.

Masjidil Haram telah dibuka kembali usai menjalani sterilisasi, tetapi di sekitar Ka'bah tetap tidak dipasang penghalang agar orang-orang tidak menyentuhnya.

Larangan mengunjungi Mekah dan Madinah juga masih diberlakukan.

Berbagai umat Muslim dari seluruh dunia biasanya datang untuk menjalani ibadah umrah yang berlangsung sepanjang tahun.

Kemudian ada sekitar delapan juta umat Muslim menunaikan ibadah haji ke sana setiap tahun akibat dari Coronavirus seluruh kegiatan ibadah umat Islam untuk menunaikan salah satu rukun islam seolah-olah terhambat.

Di Indonesia sendiri sudah dikeluarkan fatwa MUI,terdapat 9 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI antara lain :

Ketentuan Hukum 

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). 

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. 

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun .

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya. 

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. 

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
 
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Dari fatwa yang dikeluarkan MUI banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat . Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa fatwa tersebut terlalu berlebihan karena dianggap hanya karna wabah sampai-sampai semua kegiatan ibadah seolah-olah diberhentikan. 

Merujuk pada kontra masyarakat yang kontra tersebut maka para ulama banyak yang membahas persoalan ini,antara lain dengan cara menyebutkan perintah nabi (hadits) yang terdapat di salah satu redaksi matan,ada perintah nabi untuk menjauhi penderita kusta seperti riwayat Ibnu Majah : 

”Jangan terlalu berlama-lama memandang para penderita kusta. “ (HR.Ibnu Majah)

Usaha karantina telah dilakukan Nabi Muhammad SAW menghadapi wabah penyakit yang menyerang. Tentunya Nabi Muhammad SAW tidak menggunakan istilah karantina atau isolasi seperti saat ini. Karantina dan isolasi yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ditulis dalam sebuah hadits  yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari : 

"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari).

Banyak analogi-analogi dan kiasan-kiasan yang membuat pemerintah dan MUI mengambil langkah seperti itu,ditambah lagi hal tersebut sudah dilegitimasi oleh syariat dan banyak sekali kaidah-kaidah yang dapat dikaji persoalan ini . 
Ibadah yang kita lakukan memang adalah untuk mengharapkan ridho dan pahala dari Tuhan tetapi ada konteks pengampunan oleh Tuhan ini sendiri yang diberikan terhadap hambanya yang sedang mengalami kesusahan. Contohnya kenapa harus beribadah berjamaah tetapi mengahadirkan kemudharatan. Dalam konteks ibadah ketika tidak memungkinkan atau mengalami kesusahan dibolehkan untuk mengambil langah terbaik.

Aktivis mahasiswa seluruh indonesia harus berani bersuara dan menyatukan suara terhadap isu ini agar masyarakat tidak panik dan agar memberi teguran kepada pemerintah bahwa wabah ini harus ditanggapi dengan serius dan bijaksana .
Akhir kata penulis meminta kepada kita semua untuk menyikapi isu ini dengan akal dan fikiran yang bijak sekaligus untuk membantu pemerintah dalam pencegahannya. 

***

Axcellino Fernando Adnan, Mahasiswa Fakultas Hukum 2016, Kader HMI Cabang Bengkulu dan bakal Calon Presma Unib 2020/2021.