Cerita Sabu 34,15 Gram dari Sumatera Barat Dicegat di Bengkulu Tengah

Pers rilis hasil tangkapan kasus narkoba

Bengkulutoday.com - Selain dari Rejang Lebong, sumber narkoba jenis sabu yang beredar di Bengkulu juga berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Ini terungkap dari hasil penangkapan tim Ditres Narkoba Polda Bengkulu pada Jumat (17/1/2020) lalu. Petugas saat itu berhasil menangkap Netron Karnov Eka Putra (32), warga Jalan Zainul Arifin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu saat melintas di jalan lintas Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka Netron saat itu mengendarai mobil jenis Toyota Kijang Super nopol BD 1375 PZ berhasil diamankan oleh petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,15 gram siap edar. Menurut keterangan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan di Bengkulu.

"Pelaku mengambil narkoba jenis sabu di Provinsi Sumatera Barat, pelaku ini merupakan kurir lintas provinsi. Narkoba tersebut belum sempat dijual karena keburu ditangkap oleh petugas," terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Manogi Simare Mare saat pers rilis di Mapolda Bengkulu, Selasa (21/1/2020).

"Dia ini (tersangka) merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus ganja," imbuh Sudarno.

"Sepertinya sudah sering dia ini, kalau kita lihat dari barang bukti yang dapat diselamatkan ini ada sebanyak 150 pecandu. Kita terus gencar melakukan penangkapan, selama dua minggu ini sudah ada 100 gram yang berhasil ditangkap. Maka kita imbau agar masyarakat tidak mencoba narkoba, karena sudah menyebar kesemua kalangan," pesan Sudarno.

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Manogi Simare Mare menambahkan pihaknya akan menelusuri asal barang haram tersebut. Dikarenakan barang ini memang sengaja dipesan dari luar daerah untuk diedarkan di Bengkulu. Dari pengakuan pelaku sendiri pemesanan barang ini sudah beraksi selama dua kali, untuk pembelian sabu tersebut dibayar oleh tersangka sebesar Rp 27 juta.

"Ya, kita kerjasama dengan BNNP. Karena informasi yang ada sebenarnya barang buktinya ini mencapai 200 gram. Saat ini kita berusaha agar mengungkapkan jaringan narkoba antar Provinsi ini," imbuhnya. Akibat hal tersebut, pengusaha kolam pemancingan yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yip/Brm)