Bengkulu - Tindakan penganiayaan dan pengancaman terjadi di Kota Bengkulu, pada 4 Juli 2024 lalu. Hal ini dialami Desy Ratnasari warga Kota Bengkulu yang melaporkan teman pria nya berinisial SD berumur 21 Tahun Warga Jalan Bencoolen Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu karena telah memukul korban.
Bermula ketika tersangka melihat korban bersama rekan pria nya duduk di Kelurahan Surabaya. Tersangka yang merupakan karyawan disalah satu rumah makan ini, kemudian cemburu buta. Sempat terjadi keributan antara kedua belah pihak.
Hingga tersangka mengambil helm langsung memukul korban mengenai bibir hingga luka benjol. Tak sampai disana tersangka juga menendang korban hingga tersungkur. Rekan pria korban sempat membantu namun saat itu warga mulai ramai kemudian tersangka pun melarikan diri. Sebelum melarikan diri, tersangka sempat mengancam korban dengan rekan pria nya dengan senjata tajam.
Mengalami tindakan itu, kemudian korban melaporkan ke Polresta Bengkulu. Tim resmob Macan Gading pun mendapatkan informasi keberadaan tersangka di tempat kerjannya, Senin (9/7/2024). Polisi pun langsung membekuk tersangka tanpa adanya perlawanan apapun.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo, S.Ik menerangkan, tersangka saat ini sudah berada di tahanan Mapolresta Bengkulu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm dan sajam yang digunakan untuk mengancam korban.
"Jadi, tersangka ini diduga cemburu buta melihat korban dengan rekan prinya minum duduk es kelapa. Kemudian tersangka langsung menganiaya korban dengan memukul pakai helm dan sempat mengancam dengan sajam. Untuk tersangka sudah kita amankan," tandasnya.