Cegah lonjakan Covid-19 Saat Libur Cuti Bersama, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat di Rumah Saja

Rakor

Bengkulutoday.com - Sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai hari cuti bersama. Cuti bersama ini ditetapkan berkenaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jauh pada tanggal 29 Oktober 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat membuka Rapat Koordinasi terkait pembahasan penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020 bersama Kemendagri dan Kemenpolhukam, Kamis (22/10/2020).

Berslogan "Libur Tenang Dan Nyaman, Hindari Kerumunan", Mahfud menyampaikan poin-poin antisipasi cuti bersama akhir Oktober 2020 yang dapat diterapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah ditengah kondisi pandemi covid-19. 

Mewakili Pemprov Bengkulu, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang ikut hadir dalam rakor secara virtual di Ruang Pola Kantor Gubernur menyatakan kesiapan Pemprov Bengkulu dalam penerapan aturan yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat guna mencegah lonjakan Covid.

"Peringatan Maulid Nabi akan tetap dilaksanakan dan tidak ada perubahan. Disini, adanya libur panjang yang memunculkan kekhawatiran terjadinya penyebaran virus corona karena masyarakat akan memanfaatkannya untuk bepergian. Dan ini bisa menjadi tantangan berikutnya untuk kita bersama," ungkap Gotri.

Lanjut Gotri, langkah menghindari lonjakan kasus dan adanya temuan kluster baru, perlu dilakukan intervensi yang melibatkan seluruh komponen yang ada di provinsi, kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dan juga tokoh-tokoh yang ada di masing-masing daerah, khususnya tokoh agama dan juga tokoh masyarakat.

"Disini perlu kita ajak kerjasama juga kepada seluruh penyelenggara wisata-wisata yang ada di Provinsi Bengkulu untuk membuat prosedur operasional standar maksimal dengan memperbolehkan 50 persen kapasitas maksimum pengunjung, sehingga upaya mengurangi kerumunan bisa tercapai," sambungnya. 

Disamping itu, Gotri juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap dirumah selama libur panjang cuti bersama. "Perlu juga kita imbau kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan perjalanan yang menimbulkan kerumunan massa. Terlebih sebagai Aparat Sipil, semua harus mematuhi itu. Saya tambahkan juga, tidak diperbolehkan bagi ASN melakukan libur sebelum tanggal yang ditetapkan untuk cuti bersama," pungkas Gotri. 

Kendati demikian, Gotri belum menyebutkan sanksi apa akan diberikan bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan dan melakukan penambahan cuti bersama. Dan akan menunggu instruksi dari pusat terkait sanksi tersebut.