Cegah Corona, Pelaku Tindak Pidana Ancaman Dibawah 4 Tahun Tidak Ditahan, Tapi...

Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Mencegah penyebaran Covid-19 tak hanya dilingkungan sosial masyarakat pada umumnya, namun juga dilingkungan hukum, yakni terkait dengan penahanan tersangka tindak pidana. Salah satunya, Polri mengeluarkan kebijakan lebih selektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana. Kebijakan ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menerangkan, penahanan pelaku tindak pidana tidak dilakukan bagi yang ancaman pidananya dibawah 4 tahun. Namun demikian, proses hukum tetap berlangsung, hanya saja dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan untuk proses pemeriksaan baik itu tahapan penyelidikan maupun penyidikan akan dilakukan seperti biasanya, namun para saksi harus di wajibkan untuk mencuci tangan sebelum di periksa dan tetap menjaga jarak dengan penyidik dan diwajibkan menggunakan masker.