Catat ! PNS Koruptor Bakal Dipecat Selambatnya 31 Desember 2018

Diah Irianti, Kepala BKD Provinsi Bengkulu
Diah Irianti, Kepala BKD Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Ini menjadi catatan bagi para PNS atau ASN di seluruh pemerintah daerah, baik di Provinsi Bengkulu, kabupaten dan kota. Pasalnya, berdasarkan UU ASN dan Surat Edaran Mendagri, seluruh ASN yang terbukti korupsi atau divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan. Pemberhentian tersebut dilakukan secara tidak hormat, selambatnya pada akhir Desember 2018 ini.

Namun aturan itu hanya berlaku bagi ASN yang mendapatkan vonis bersalah dan inkrahnya tahun 2014 keatas, dibawah tahun itu ASN yang terbukti korupsi tidak wajib diberhentikan. 

Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Diah Irianti menyarankan agar para ASN yang tersandung kasus korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar melakukan gugatan melalui yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pihak Kopri sendiri selaku organisasi yang menaungi ASN atau PNS masih memperjuangkan nasib para ASN yang terbukti korupsi. 

Alasan perjuangan nasib ASN tersebut karena tidak semua ASN yang terbukti korupsi itu menikmati uang hasil korupsi, bisa saja karena kesalahan administrasi saja yang kemudian membuat ASN tersebut menjalani hukuman korupsi.

Diah menambahkan, nantinya apabila upaya hukum dari ASN tidak berhasil, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan eksekusi terhadap aturan UU ASN dan SE Mendagri yang juga telah disepakati dalam SKB tiga menteri.

Diakuinya saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berkoordinasi dengan pusat dan pihak terkait menyangkut penerapan aturan itu. [Br]

NID Old
6249