Bengkulutoday.com - Terpidana korupsi M Taufik yang menjadi buron selama 15 tahun akhirnya berhasil diringkus di Jakarta, Selas (26/02/19) kemarin. Berdasarkan putusan MA nomor:1259 K/pid/2003 tanggal 19 februari 2004, terdakwa di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terpidana M. Taufik yang merupakan mantan pegawai BPD (sekarang Bank Bengkulu) tersebut sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit akseptasi BPD Bengkulu tahun 1995 dan 1996 sebesar kurang lebih Rp 1,5 Miliar.
Informasi terhimpun, terpidana M. Taufik bersama kordinator Pidsus dan kasi Pidsus Rejang Lebong hari ini naik pesawat Lion Air dari Jakarta-Bengkulu pukul 12:50 WIB. Terpidana tiba di Bandara Fatmawati pukul 14.30 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kajati Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dijebloskan ke Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.
"Alhamdulillah kemarin terpidana M.Taufik berhasil ditangkap intel Kejagung dan Kejari Curup maupun Kejati Bengkulu berangkat ke Jakarta melakukan penjemputan. Sekarang sudah ada disini (M.Taufik)", kata Adi Nuryadin Sucipto Koordinator Adpidsus Kejati Bengkulu.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, selama ini dia ada di Tanggerang, karena bukan lagi identitas Bengkulu sudah pindah ke Tangerang, maka pencarian cukup sulit dilakukan", sambungnya.
Tambahnya, total Kerugian Negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1.091.777.789,00. Terpidana sebelumnya dikenakan hukuman pidana 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp 3 juta serta uang pengganti sebesar Rp 341.777.789,00. (JS)