Buron, Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Berhasil Ditangkap

Zulkarnain Muin

Bengkulutoday.com - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin, Selasa (1/12/2020). Zulkarnain merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penangkapan pada pukul 10.30 WIB tadi pagi. Zulkarnain selanjutnya dibawa ke Kejagung.

“Ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat lantai 29,” kata Hari, Selasa (1/12/2020). Zulkarnain divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2011. Pria kelahiran Talo Seluma ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu 2007.

Sementara itu, menurut keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam perkara yang menjerat Zulkarnain Muin, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,030 miliar.

Sunarta menjabarkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 21 Januari 2015, Zulkarnain Muin telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus proyek penanggulangan bencana alam di Bengkulu. Sunarta pun kemudian membeberkan awal mula perkara ini mulai disidangkan di meja hijau.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Selanjutnya, putusan pun dibacakan pada 18 Juli 2011. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhi hukuman kepada Zulkarnain Muin berupa pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, pada 12 April 2017, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Zulkarnain menjadi 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.