Buron, Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus Akhirnya Ditangkap di Mall Jakarta

Ichwan Yunus, mantan Bupati Mukomuko dua periode yang ditangkap Tim Kejaksaan di Jakarta
Ichwan Yunus, mantan Bupati Mukomuko dua periode yang ditangkap Tim Kejaksaan di Jakarta

Bengkulutoday.com - Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus yang sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mukomuko akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan di sebuah mall di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Ichwan Yunus adalah buron dan DPO kasus korupsi dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Mukomuko. Dia (Ichwan Yunus) dinyatakan masuk DPO dalam kasus penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan bupati pada Sekretariat Daerah  Kabupaten Mukomuko tahun 2014. Dalam kasus itu, uang yang disalahgunakan mencapai Rp 400 juta. 

Ichwan Yunus kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Mei 2016 lalu oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko dan sejak tahun 2016, Ichwan Yunus menjadi buronan Kejaksaan Negeri Mukomuko. Pihak Kejari Mukomuko sebelumnya telah meminta Ichwan Yunus menyerahkan diri kepada Kejaksaan. 

Jamintel Jan S Maringka menerangkan, Ichwan Yunus ditangkap pada Selasa pukul 11.45 WIB di sebuah mal di Jakarta Timur. Penangkapan Ichwan berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017, demikian dikutip dari Detik.com. "Diamankan di Mall Arion, Jakarta Timur," kata Jan. Dijelaskan Jan, Ichwan Yunus ditangkap dalam operasi tangkap buronan yang menjadi program Kejaksaan. Dia merupakan buron ke 131 yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. [AJ]

NID Old
5176