Bupati Sampaikan Surat Penundaan PAW, Posisi Supardi Masih Aman Sebagai Dewan Bengkulu Selatan

Bupati Sampaikan Surat Penundaan PAW

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Posisi Supardi S.Sos hingga saat ini sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan dari daerah pemilihan (dapil) tiga masih tetap nyaman duduk di kursi legislatif.

Berdasarkan dari adanya hasil putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) Jakarta yang baru - baru ini bahwa dalam putusan tersebut Parpol Berkarya yang di pimpin Tomi Soeharto sebagai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memenangi sengketa dualisme kepengurusan.

"Alhamdulillah, pada PT TUN Partai bekarya versi pak Tomi menang dan hingga saat ini belum bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW)  terhadap diri saya," kata Supardi S.Sos.

Dikatakan Supardi selaku dirinya yang dari awal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan dari Partai Bekarya versi Tomi, maka hingga saat ini dirinya masih tetap di Partai Nekarya versi Tomi, meskipun Partai Bekarya versi Tomi memenangi sengketa dualisme partai politik di PT TUN Jakarta dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik terkait PAW dirinya,namun jika nanti parpol ingin melalukan PAW, dirinya siap menerimanya.

"Terkait adanya permohonan PAW, saya serahkan sepenuhnya kepada parpol bekarya," ujar Supardi

Sementara itu Edi Rusman SH selaku pengacaranya menjelaskan bahwa saat ini, partai Bekarya versi Tomi sudah memenangi sengketa di Pengadilan TUN Jakarta yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan nomor putusan P TUN 182/J/2020 PTUN Jakarta tertanggal 16 Februari 2020. Kemudian pada tingkat banding yakni PT TUN putusannya menguatkan putusan PTUN Jakarta yakni dengan nomor 115/B/2021 PT TUN Jakarta tanggal 1 September 2021.

"Saat ini, Pihak Partai Beringin Karya versi Muchdi CS dan Kemenkumham melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), jadi kita tunggu putusannya," ungkap Edi Rusman

Disampaikan Edi Rusman, atas putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan pihak Tomi Soeharto atas dualisme kepengurusan tersebut, maka DPRD BS tidak bisa melakukan PAW terhadap Supardi. Selain itu sesuai pasal 24 UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, disebutkan bahwa terhadap partai yang dualisme, maka harus diselesaikan dahulu oleh mahkamah tertinggi parpol tersebut.

"Tertanggal 30 September 2021 kemarin, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE MM telah menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Bengkulu untuk menunda pelaksanaan PAW hingga  ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," Kata Edi Rusman.

Edi Rusman mengaku saat ini kepengurusan Parpol Bekarya versi Tomi Soeharto masih sah dan begitu juga dengan Posisi Supardi S.Sos sebagai anggota DPRD BS belum bisa dilakukan PAW sebab parpol tersebut masih bersengkata.

"Jika nanti kepengurusan Versi Muchdi  memenangi sengketa tersebut dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka baru bisa dilaksanakn PAW, kita ini negara hukum, mari kita hormati proses hukum," tutup Edi Rusman. (Fong)