Bupati Rejang Lebong Bagikan 1.389 Sertifikat Tanah

Bupati Rejang Lebong membagikan 1.389 Sertifikat Tanah

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Dalam rangka pelaksanaan reforma agraria, Bupati Ahmad Hijazi membagikan lebih-kurang 1.389 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis, dihalaman Kantor Camat Kota Padang, Senin (29/7/2019) siang, usai membuka kegiatan Bintal di daerah tersebut.

Penyerahan sertifikat hasil redistribusi tanah ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama kantor Kementerian Agraria dan tataruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong merupakan wujud dari kepedulian pemerintah dalam mensejahterakan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta kepada masyarakat penerima sertifikat, agar dapat mempergunakannya dengan baik, dan mengolah lahan sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada lagi lahan tidur.

“Saya berharap, setelah menerima sertifikat ini, lahan tersebut dikelola dengan baik, dan tidak ada lagi yang namanya lahan tidur,” sampainya.

Beliau menambahkan pula, setelah menerima sertifikat tersebut, masyarakat dapat menjalankan kewajibannya, yaitu menjalankan wajib pajak.

“Setelah menerima, tolong memberi lagi, yakni dengan membayar pajak PBB,” pinta Bupati.

Lebih lanjut, Bupati berpesan kepada kepala desa, agar dapat bekerjasama dalam mengawasi pengelolaan tanah, agar tidak ada lahan tidur.

“Tolong untuk para Kades, nanti dicek, mana yang menjadi lahan tidur, kita tarik lagi, dan juga ingatkan masyarakat agar dapat membayar pajak PBBnya, jika ada yang tidak mau melaksanakan kewajibannya ya akan kita tarik juga,” tandas Bupati

Mengakhiri sambutannya bupati juga berpesan agar masyarakat penerima sertifikat, tidak memperjual belikan tanah yang diberikan.

(Media Center Rejang Lebong/sdq)