Bupati Mian Didemo Lagi, ini Demo Jilid Keempat !

Massa dari Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) saat menggelar demo di depan kantor Bupati Bengkulu Utara belum lama ini
Massa dari Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) saat menggelar demo di depan kantor Bupati Bengkulu Utara belum lama ini

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Massa dari kelompok Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) kembali akan menggelar demo di Kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis (18/10/2018). Demo kali ini merupakan demo keempat dengan berbagai isu yang terus bertambah dalam setiap demonya. Koordinator aksi, Luki Tri Utomo kepada media ini menjelaskan demo kali ini masih dalam rangkaian demo sebelumnya, hanya saja kata Luki, demo kali ini ada penambahan isu dan tuntutan, yakni terkait pajak dan pencemaran lingkungan di Bengkulu Utara. 

Berikut tuntutan dari pendemo Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) :

1. Bupati Bengkulu Utara saudara Ir MIAN harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial   kepada seluruh masyarakat Bengkulu Uuara, atas niatan/upayanya mengintimidasi (membungkam) aspirasi rakyat, melalui statemennya yang mengganggap aksi demonstrasi mengganggu ketentraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan, sebagaimana di muat dalam beberapa media online.

2. Bupati Bengkulu Utara harus  segera mencopot saudara Budi (Kepala BKPSDM) sebagai bentuk pertanggung jawaban atas  pernyataannya yang terkesan merendahkan harkat martabat Universitas Ratu Samban.

3. Bupati Bengkulu Utara harus segera membangun jembatan Desa Lubuk Gading serta segera memerintahkan PT AAK Mining untuk merealisasikan perjanjian membangun jalan  masyarakat Desa Sebayur

4. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara untuk segera  mengkaji ulang kelengkapan dokumen perizinan dan  mekanisme pengelolaan limbah  seluruh perusahaan, sebagaimana dimaksud  UU NO 32 tahun 2009 tentang PPLH di wilayah Bengkulu Uuara.

5. Bupati Bengkulu Utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus  segera menindak tegas investor nakal, baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan kadaluarsa, merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana bagi masyarakat sekitar dan daerah.

6. Bupati Bengkulu Utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus segera menonjobkan  Kadis PUPR dan ketua ULP sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian serta tidak profesionalnya mereka, sehingga  daerah dan masyarakat  sekitar  dirugikan (tidak bisa dimanfaatkan) dengan mandegnya (tidak selsai) beberapa paket pekerjaan dilingkungan dinas PUPR TA 2017.

7. Bupati Bengkulu Utara harus segera memberikan efek jera dengan  memblack list  rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan yang menyebabkan indikasi  kerugian negara (berdasarkan LHP BPK).

8. Bupati Bengkulu Uuara harus mengakomodir seluruh kepentingan (kehendak)  masyarakat Bengkulu Uuara dengan membangun infrastruktur dasar (jalan, jembatan dan irigasi) secara merata  sehingga  pemerataan pembangunan bukan hanya isapan jempol belaka.

9. Bupati Bengkulu Utara harus  segera membentuk lembaga independen pengelola dana  CSR (TJSL) yang bertugas mengidentifikasi seluruh badan usaha wajib CSR dan mengelola dana CSR se Bengkulu Uuara secara transparan.

10. Bupati Bengkulu Uuara harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa  seluruh  daftar badan usaha yang wajib CSR serta besaran CSR setiap badan usaha yang sudah teralisasi dari tahun 2015-2018.

11. Bupati Bengkulu Uuara harus segera menyampaikan  ke publik melalui media massa daftar seluruh pelanggan  PPJ (pajak penerangan jalan) serta besaran pembayaran PPJ seluruh pelanggan se  Kabupaten Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018.

12. Bupati Bengkulu Uuara harus segera menyampaikan ke publik luas melalui media massa dan media sosial seluruh daftar usaha  pertambangan Galian C serta besaran hasil bagi retribusi Galian C  se Bengkulu Uuara dari tahun 2015-2018.

13. Bupati Bengkulu Uuara harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT SIL  ke medium lingkungan hidup (sungai) karena hanya akan merusak dan mencemari lingkungan hidup (sungai) yang notabene dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari (mandi, mencuci). [Am]

NID Old
6490