Bupati Kepahiang Ikuti Vcon bersama Mendagri dengan KPK, BPK dan BPKP RI

Bupati Kepahiang Rapat Percepatan Penanganan Covid19 Bersama Mendagri, KPK, BPK, BPKP RI Melalui Vidio Confrence

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Rabu (8/4) Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPI mengikuti kegiatan arahan dari Mendagri bersama Ketua KPK RI, BPK RI dan Kepala BPKP dan Kepala LKPP melalui video conference yang biasa bertempat di kantor Bupati Kepahiang. Hadir Sekretaris Daerah, Kepala BKD dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Sejumlah intruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

"Hari ini vidio confrence bersama dengan Mendagri, KPK, BPK dan BPKP RI terkait dengan percepatan penanganan covid-19 di lingkup pemerintah daerah, ada sejumlah point yang kita di daerah akan segera laksanakan," sampai Bupati.

Berikut delapan point yang tertuang dalam Intruksi Mendagri :

1. Pertama melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas :
a. penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup
c. penyediaan jaring pengamanan sosial, social, safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Intruksi Menteri ini.

2. Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat atau agama untuk

a. mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19
b. dalam hal masyarakat yang terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tidak di daerah tujuan mudik untuk
- Melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan
- Mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenaan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan
c. Memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

3. Ketiga, memastikan dan mengawasi

a. Kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan suplly dan kelancaran distribusi
b. Aktivitas industri dan pabik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga jarak, handsanitizer dll)

4. Keempat, pelaksanaan Intruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama  tujuh hari sejak dikeluarkannya Intruksi Menteri ini dan dilaporkan kepada Mendagri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalui Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan nomor whatsapp 081294588283

5. Kelima, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 hari sejak dikeluarkan Intruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

6. Keenam, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 hari sejak dikeluarkan Intruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

7. Ketujuh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Intruksi Menteri Dalam Negeri ini.

8. Kedelapan, Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.