Bupati Bengkulu Selatan Resmi Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Tapi Harus Ikuti Panduan!

Bupati Bengkulu Selatan Resmi Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Tapi Harus Ikuti Panduan!

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 secara resmi telah memperbolehkan warga yang akan menggelar pesta pernikahan. Meski telah diperbolehkan, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti panduan yang telah ditentukan.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudyaan bekerjasama dengan Badan Musyawarah Adat Kabupaten Bengkulu Selatan telah menerbitkan buku panduan rangkaian pesta akad nikah dan resepsi pernikahan pada masa pandemi Covid-19.

Buku panduan tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. Secara simbolis, buku panduan juga telah diserahkan kepada BMA, Lembaga Adat Desa dan perwakilan Tuau Kerja (Ketua Panitia).

“Hari ini kami tandatangani dan kami serahkan secara resmi buku panduan ini kepada BMA sebagai tanda bahwa Bengkulu Selatan sudah bisa melaksanakan hajatan pernikahan dan rangkaian adat lainnya,” jelas Gusnan Mulyadi. Rabu, (1/7/2020).

Kepada BMA, Lembaga Adat dan Tuau Kerjau, Bupati meminta agar bersama-sama mensosialisasikan panduan pesta pernikahan ini kepada masyarakat luas.

Dalam buku panduan tersebut memuat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tuan rumah yang akan menggelar resepsi pernikahan. Diantaranya dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan menyusun tempat duduk dengan jarak aman.

Selain itu juga membatasi jumlah orang yang hadir pada saat proses lamaran maksimal 10 orang, dengan rincian dari pihak nunggu 5 orang, dari pihak yang datang 2 orang, calon pengantin dan orang yang dituakan serta cendikiawan.

Sementara untuk menghadiri akad nikah maksimal 20 orang dan undangan pada resepsi pernikahan maskimal 500 undangan.

Pada acara resepsi pernikahan juga tidak diperbolehkan adanya salaman mulai dari penyambut tamu hingga salaman ucapan selamat dengan pengantin.

Di masa pandemi Covid-19 ini pula, hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan pada siang hari dengan ketentuan penyanyi disiapkan dari pemilik organ tunggal dan tidak ada undangan yang bernyanyi. Tujuannya untuk menghindari penyebaran virus melalui mikropon.

Selanjutnya untuk kegiatan masak-masak hanya dilakukan oleh pihak keluarga dekat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menyediakan air minum dalam kemasan.

Selama masa pandemi Covid-19 beberapa kegiatan adat dan hiburan belum diperbolehkan, yakni bimbang adat, hiburan seni dendang, permainan kartu dan domino, serta tari napa dan tari persembahan.

Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Bengkulu Selatan, Armanudin Durhan memastikan bahwa dalam penyusunan buku panduan tersebut tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan adat.

“Untuk diketahui bersama, bahwa panduan ini hanya berlaku selama pandemi Covid-19 saja. Nanti kalau pandemi sudah berakhir, silakan kita menggelar pesta pernikahan dan kegiatan lainnya seperti sebelum-sebelumnya,” demikian Armanudin Durhan. (Adv)