Buka Identitas Anak, Wartawan, Polisi, Jaksa dan Hakim Bisa Dipidana!

Logo Dewan Pers

Bengkulutoday.com - Dewan Pers mengingatkan agar wartawan memperhatikan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) dalam membuat berita terkait anak sebagai korban, pelaku ataupun saksi. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang terdiri atas 12 butir. 

Oleh Dewan Pers diharapkan media harus mampu menghadirkan solusi, baik anak sebagai korban, pelaku, atau saksi. Semua anak yang berhadapan dengan hukum merupakan korban.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tersebut dinilai mampu mendorong komunitas pers untuk menghasilkan berita yang positif, berempati, dan bertujuan melindungi anak.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengingatkan perihal sanksi berat bagi media dan wartawan yang melanggar aturan pemberitaan tentang anak. Ia menyebut hukuman penjara sampai lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Jadi bukan “atau” tetapi “dan”. Hukumannya penjara dan denda kalau dilanggar," kata Hendry pada sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak di Hotel Santika, Makassar, Rabu (7/8/2019), dikutip dari Makasar.terkini.id.

Hendry mengatakan wartawan mesti merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

“Apalagi membuat deskripsi yang bersifat seksual dan sadistik,” ujar dia.

Ia menekankan anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam peristiwa kejahatan harus dirahasiakan identitasnya.

“Definisi anak dalam kaitan ini adalah mereka yang masih dalam kandungan sampai berusia 18 tahun,” ungkapnya.

Menyoal peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua atau keluarga,  kekerasan dan kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik terhadap anak, ia melarang wartawan tidak mencari dan menggali informasi mengenai hal-hal diluar kapasitas anak untuk memberi jawaban.

Sementara terkait dengan pemberitaan yang bernuansa positif, prestasi anak, Hendry mengimbau untuk mempertimbangkan faktor psikologi anak dan efek pemberitaan yang berlebihan.

“Dalam banyak kasus, anak berhenti berprestasi karena waktu belajarnya direnggut dari media, dipanggil dari satu media ke media lain. Ini namanya over pemberitaan,” ungkapnya.

Ia pun memberi larangan agar wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video, foto, status, dan audio) semata-mata dari media sosial.

“Apalagi kalau tidak meminta izin terlebih dahulu, meski sekalipun mencantumkan sumbernya, itu tetap dilarang,” tegasnya.

Ia mengatakan banyak undang-undang yang mengatur perlindungan anak dalam pemberitaan, ditambah Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Pasal 64 (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi”.


Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan:

  1. Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
  2. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Senada dikatakan oleh Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan. 

Dalam sebuah pelatihan, Kamsul menyebut, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah terkait usia anak. "Dalam pedoman pemberitaan ramah anak, disebutkan anak adalah sebelum usia 18 tahun tanpa memandang status pernikahan, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal," katanya.

Dijelaskan Kamsul, dalam PPRA diatur tidak hanya anak sebagai pelaku, tetapi juga anak sebagai korban dan juga saksi. 

"Wartawan harus menaati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) atau bisa dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucapnya saat menjadi narasumber pelatihan.

Kamsul menegaskan, semua media harus menaati PPRA dan UU SPPA yang bertujuan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga tidak lagi menjadi korban berikutnya karena identitasnya dibuka oleh media.

"Identitas seperti nama, alamat, dan wajah, perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan harus dilindungi dengan tidak membukanya di media massa. Hal itu bisa menambah luka mereka. Kami harap media massa menyensor beritanya secara baik dan menghormati hak para korban kekerasan," katanya.

Dijelaskan Kamsul, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) adalah salah satu produk terbaru dari Dewan Pers di tahun 2019 ini yang disahkan pada 9 Februari 2019 lalu.

"PPRA dan UU SPPA ini penting untuk diketahui wartawan agar terhindar dari jeratan hukum UU SPPA. PPRA Dewan Pers menjadi rambu bagi para wartawan agar tidak terjerat ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta berdasarkan UU SPPA," ungkap Kamsul.

“Masih banyak wartawan yang belum memahami, meski sudah merahasiakan identitas anak, tapi masih menulis lengkap orangtua atau keluarga dekatnya, itu tetap kena jerat hukum,” ungkap Kamsul yang masuk Tim Perumus PPRA Dewan Pers.

Karena itu, Kamsul berharap akan bertambah pengetahuan tentang berbagai peraturan terkait pemberitaan anak dan perempuan juga menjadikan wartawan menjadi advokasi atau pendamping anak bermasalah dengan hukum.

Media massa yang mengekploitasi perempuan korban, anak korban, dan anak pelaku, bisa diadukan ke Dewan Pers. “Wartawan tersebut bisa terancam penjara berdasarkan pasal 19  ayat 1 dan 2 UU SPPA nomor 11 tahun 2012, sementara media massa dilindungi UU 40 tahun 1999 tentang peraturan dewan pers, oleh karena itu wartawan dalam menjalankan tugas wajib hukumnya mematuhi PPRA,” tutur Kamsul.

Mantan Ketua PWI DKI Jakarta ini melanjutkan, UU SPPA tidak hanya mengancam wartawan tapi juga aparat kepolisian yang membuka identitas perempuan korban, anak korban, dan anak pelaku.

"Wartawan, polisi, jaksa, bahkan hakim, yang melanggar pasal 19 ayat 1 dan 2 UU SPPA nomor 11 tahun 2012 bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya.

Kamsul menuturkan, UU SPPA lebih tinggi kedudukanya dibanding UU Dewan Pers karena menyangkut semua lembaga bahkan aparat kepolisian, jaksa, dan hakim, juga bisa terjerat pasal 96 UU SPPA apabila tidak melaksanakan kewajiban upaya diversi kepada anak pelaku sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1. "Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," terang Kamsul pada acara Jurnalistik Perspektif Gender dan Ramah Anak di Bogor, Jawa Barat Juni 2019 lalu, seperti dikutip dari Indopos.co.id, Minggu (11/8/2019). 


Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani, untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi kepentingan terbaik bagi anak. 

Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air, seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya antara lain wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah secara segaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik. Bahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang-Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th), Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17 th).

Oleh Karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakat, membuat suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akan menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik.

Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.

Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak.

Adapun 12 butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut:

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
  3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
  5. Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
  6. Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.
  7. Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
  8. Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
  9. Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
  10. Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
  11.  Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.
  12. Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Jakarta, 9 Februari 2019