BPN Bengkulu Selatan Teken MoU dengan Kejari

MoU antara BPN Bengkulu Selatan dan Kejari Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa (25/6/2019). MoU tersebut yakni terkait kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

"Kerja sama ini dilakukan guna untuk memudahkan penanganan perkara sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat," kata Surahman, Kepala BPN Bengkulu Selatan kepada media, usai menandatangani MoU dengan Kajari Bengkulu Selatan.

Terkait MoU, Surahman menyampaikan akan berlaku sejak tahun ini, yakni terhitung ditandatanganinya MoU tersebut. Sementara apabila akan dilanjutkan di tahun berikutnya, maka MoU akan diperbaharui lagi.

"Kalau untuk tahun berikutnya, nanti akan diperbarui lagi," tukasnya. 

Adapun tujuan MoU adalah untuk bekerjasama dengan Kejari Bengkulu Selatan guna lebih maksimal dalam menyelesaikan konflik atau perkara sengketa lahan di masyarakat.

“Dengan adanya MoU ini, kami akan didampingi pengacara dari Kejari jika ada sengketa tanah atau lahan dimasyarakat,” terangnya.

Sementara Kajari Bengkulu Selatan, Ni Made Herawati SH mengatakan, pihaknya siap menjadi pengacara dalam perselisihan perkara sengketa tanah yang terjadi. Karena hal itu juga menjadi bagian tugas mereka selaku lembaga yang ditunjuk sebagai pengacara negara.

“Dengan adanya MoU ini, pendampingan dari kami (Kejari) dalam sengketa tanah yang ditangani perkara Perdata ataupun Tata Usah Negara akan lebih maksimal. Jadi kedepannya kami siap memberikan pendampingan,” pungkas Ni Made Herawati.

(Fong)