BPN Bengkulu Akui Keluarkan Surat Tanah Pekan Sabtu di Tahun 1980, Plt Gubernur Soroti Mafia Tanah

Kepala BPN Provinsi Bengkulu

Bengkulu  - Sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Pekan Sabtu menjadi sorotan publik saat ini. Ada beberapa sertipikat tanah yang terjadi tumpang tindih sehingga berujung konflik.

Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu, Indera Imanuddin, mengaku benar adanya terjadi perdebatan atas hak lahan di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Saat ini, pihaknya telah membuka ruang komunikasi kepada semua pihak untuk menuntaskan konflik pertahanan tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang ada di Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu, bahwa memang sertipikat tanah milik H. Sabri di Kelurahan Pekan Sabtu pernah diterbitkan sertipikat tanah pada tahun 1980-an yang sesuai dengan letak yang ada.

"Di situ ada sertipikat lama yang menjadi perdebatan, tapi memang secara data kita menyatakan letak sertipikat tanah sesuai," ujar Indera Imanuddin, Rabu 11 Desember 2024.

Indera Imanuddin, meminta kepada sejumlah pihak yang mempertanyakan sertipikat tanah tersebut untuk langsung berkomunikasi ke kantor ATR/BPN Kota Bengkulu. 

"Kepada kawan-kawan LSM dan media, silahkan diskusi dengan kantor pertanahan, karena datanya ada disana," tambahnya. 

Indera Imanuddin menegaskan, bahwa konflik pertahanan di lokasi Pekan Sabtu memang ada beberapa terjadi tumpang tindih sertipikat tanah serta ada juga yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia menyebutkan, kemungkinan ini terjadi, karena lahan tersebut tidak ada yang menguasai selama ini, sehingga terkesan secara fisik tidak ada punya lahan tersebut. 

"Ada yang sudah bersertipikat, ada yang belum bersertipikat dan ini baru SKT sifatnya. Tentu ini memerlukan kajian lebih lanjut untuk penerbitan sertipikatnya. Tapi, memang pernah ada sertipikat lama yang terbit disitu pada tahun 1980-an dulu," tegasnya. 

Plt Gubernur Bengkulu Soroti Permasalahan Mafia Tanah

Konflik terkait mafia tanah di kawasan Pekan Sabtu kini menjadi perhatian serius Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah. Dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus ini memicu desakan agar masalah tersebut segera ditangani dengan langkah tegas dan transparan.

Rosjonsyah, mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih jeli dalam menerbitkan sertifikat tanah, guna mencegah terulangnya kasus yang dipicu oleh ulah pihak yang  tidak bertanggung jawab. 

"Saya harapkan BPN jeli mengeluarkan sertipikat agar tidak terjadi keluarnya double sertipikat," ujarnya. 

Dikatakan Rosjansyah, pembentukan satuan tugas (Satgas) independen diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi praktik-praktik mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat. Keberadaan Satgas tersebut dinilai penting untuk memastikan integritas dalam proses pengelolaan dan penerbitan sertifikat tanah di Bengkulu.

“Satgas mafia tanah yang nanti akan dibentuk oleh ATR/BPN benar-benar harus independen. Jangan sampai di satgas itu ada yang justru terlibat mafia,” tegasnya.