BPJS Bengkulu : Kenaikan Iuran JKN KIS Belum Dapat Dipastikan

BPJS Kesehatan

Bengkulutoday.com - Beredar kabar kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Deddy Wahyudi selaku staf bagian Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu mengatakan hingga saat ini keputusan tersebut belum dapat dipastikan.

“Untuk penyesuaian iuran JKN-KIS itu bisa dilakukan dengan Peraturan Presiden, sampai saat ini penyesuaian iuran masih digodok oleh seluruh stake holder yang terlibat dalam program JKN-KIS,” ujar Deddy Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (27/09/19).

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2020. Untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II jadi Rp 120 ribu per bulan, dan kelas III Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42 ribu per bulan. Namun demikian, menurut Deddy nominal tersebut masih dibahas dan hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan mulai diberlakukan.

“Jumlah iuran ataupun kapan mulai diberlakukannya kita masih menunggu keputusan dari pemerintah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, berkiblat pada pengalaman sebelumnya, adanya penyesuaian iuran harus dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden.

“Penyesuian iuran terakhir kali dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 dan 28 Tahun 2016 dan sampai saat ini masih belum ada penyesuaian iuran lagi,” pungkasnya. (**)