BNNP Bengkulu Amankan 50 Gram Sabu dan 12 Kilogram Ganja

Barang bukti yang diamankan BNNP

Bengkulutoday.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 13.40 WIB, berhasil mengamankan barang bukti kasus kejahatan narkotika berupa kurang lebih 50 gram sabu, dan 12 kilogram ganja, dengan TKP di Jalan Lintas Bengkulu Tengah-Kepahiang, tepatnya di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Toga H Panjaitan didampingi Kepala BNN Kota Bengkulu Alexander Soeki dan Kepala Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari, dalam keterangan persnya Rabu (24/06/2020) mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari salah seorang tersangka yang menumpang mobil trave daru Pekan Baru menuju Kota Bengkulu.

"Kami mendapat informasi adanya salah satu penumpang yang membawa narkoba golongan 1 jenis sabu dan ganja, berdasarkan informasi tersebut Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu kemudian bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan, dan pada Selasa, di jalan lintas tersebut petugas kami mendapati kendaraan yang ditumpangi oleh seseorang yang kami curigai, anggota kita kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja," terang Kepala BNNP.

Selanjutnya, kata Ketua BNNP, dari seorang penumpang bernama Wahyu Darma (27), barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas jinjing warna abu – abu merek SPINWRN berisi 12 paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dan 1 buah tas selempang warna hitam merek POLO STAR’S berisi 1 bungkus plastik kelip bening, didalamnya berisi serbuk kristal bening narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu," jelas Kepala BNNP.

Kemudian petugas BNNP melakukan pengembangan dan mengamankan 4 pria lainnya. Salah satunya seorang pria bernama Deni Pariza (21), warga Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Kemudian 3 orang lainnya masing-masing Eko Saputra seorang napi kasus narkoba di Lapas Kelas II A Bentiring, Prananda yang juga napi kasus narkoba di Lapas Kelas II A Bentiring dan Hendri yang merupakan tahanan kasus narkoba di Lapas Kelas II B Malabero Kota Bengkulu.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 2 unit handphone merk Vivo tipe Y12, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat dan 1 buah kartu ATM BRI.

Pewarta: Bisri Mustofa