BNN Limpahkan Kasus Bandar Sabu Jaringan Lapas Bentiring

Pelimpahan tersangka kasus Narkoba

Bengkulutoday.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, melimpahkan tangkapan mereka terkait sabu yang diedar dari Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Pelimpahan dilakukan BNN Kota di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (16/5/2019).

Tiga tersangka dalam kasus ini, Vatrisia Meilin, Imron Saputra dan J Karter. “Berkas kasus ini sudah P21 atau lengkap. Kami limpahkan tiga tersangka, berikut barang bukti sabu yang kami amankan dari tersangka,” ujar Kepala BNN Kota Bengkulu, Alexander S, Soeki, S.Sos.

Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditangkap setelah BNN Kota lebih dulu menangkap Vatrisia Meilin. Dari wanita ini, BNN mendapat informasi, sabu didapat dari Imron. Petugas terus melakukan pengembangan.

Nyanyian Imron, ternyata sabu itu didapat dari J Karter, yang merupakan warga binaan Lapas Bentiring. Ketiganya lalu dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Setelah dilipahkan, kasus ini segera bergulir ke sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu,” tukas Alex.

(rls)