Biadab! PNS Bandara Fatmawati Dilaporkan Setubuhi Bocah Umur 3,9 Tahun

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan

Bengkulutoday.com - Seorang pria inisial L (38) yang bertugas sebagai PNS di Bandara Fatmawati Soekarno, warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dilaporkan ke Polres Bengkulu pada Rabu (31/7/2019) lalu. L dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban putri asuhnya sendiri yang baru berumur 3,9 tahun.

Dari hasil visum, korban terbukti mengalami luka robek akibat benda tumpul. Polisi yang mendapati hasil visum korban segera melakukan penangkapan terhadap L pada Sabtu (3/8/2019) di tempat terduga pelaku bekerja. 

"Itu biadab, tega sekali melakukan perbuatan terkutuk itu kepada bocah umur segitu," ungkap S, paman korban.

Dijelaskan paman korban, dari hasil visum luka yang diderita korban mencapai dalam 9 centimeter. 

"Awalnya korban mengeluh kepada ibunya sakit dibagian kemaluan, kemudian ibu korban memeriksanya. Nah masih ada bercak merah, dan kemudian dilaporkan ke Polres Bengkulu," terangnya.

Dijelaskan S, korban selama ini sering diajak oleh terduga pelaku menginap di salah satu perumnas. "Pencabulannya itu dilakukan pada Jumat 19 Juli 2019 lalu, kami bersyukur dia (terduga pelaku) ditangkap," terang S saat dikonfirmasi Bengkulutoday.com.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan S.IK membenarkan Polisi telah melakukan penangkapan terhadap L, terduga pelaku.

"Benar sudah kita tangkap menindaklanjuti laporan ibu korban, saat ini terduga pelaku masih kami periksa," kata AKP Indramawan.